Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PA.Mtp PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BARKAH GEMADANA Muhammad Tony Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BARKAH GEMADANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HPT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH BARKAH GEMADANA
Tergugat
NoNama
1Muhammad Tony
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini :
  1. Akad Pembiayaan Murabahah (Jual-Beli) Nomor 10/7009/12/2021 yang diwaarmeking pada hari jum’at tanggal 23-06-2023 Nomor 1.469/W/2023 oleh Notaris Kota Banjarmasin NI LUH GEDE SERIASIH, S.H., M.H., M.Kn.;
  2. Perjanjian Restrukturisasi Nomor 167/10/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023;
  3. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 05 Tanggal : 12-06-2023 dihadapan Notaris NI LUH GEDE SERIASIH, SH., M.Kn.
  4. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00025636.AH.05.06 Tahun 2023 Tanggal 22-06-2023.
  5. Surat Peringatan Pertama (SP I) yang dikirimkan oleh Penggugat dengan Nomor B.14/BPRS-BGD/01/2023 Tertanggal 18 Bulan Januari Tahun 2023;
  6. Surat Peringatan Kedua (SP II) yang dikirimkan oleh Penggugat dengan Nomor B.84/BPRS-BGD/03/2023 Tertanggal 08 Bulan Maret Tahun 2023;
  7. Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang dikirimkan oleh Penggugat dengan Nomor B.111/BPRS-BGD/04/2023 Tertanggal 04 Bulan April Tahun 2023;
  1. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  2. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah (Jual-Beli) Nomor 10/7009/12/2021, sebesar Rp.121.330.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 1 (satu) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Penggugat yaitu 1 (Satu) unit truck mobil roda enam, merek MITSUBISHI, Tipe FM 517H5 (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tangki, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMFM517ACK006705, Nomor Mesin : 6D16H64493, Warna : BIRU PUTIH, Nomor Polisi : DA 8374 FE, Atas Nama BPKB : PT.ANUGRAH MIGAS UTAMA dengan Nomor BPKB : J –00026009;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00025636.AH.05.06 Tahun 2023 tanggal 22-06-2023, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu 1 (Satu) unit truck mobil roda enam, merek MITSUBISHI, Tipe FM 517H5 (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tangki, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMFM517ACK006705, Nomor Mesin : 6D16H64493, Warna : BIRU PUTIH, Nomor Polisi : DA 8374 FE, Atas Nama BPKB : PT.ANUGRAH MIGAS UTAMA dengan Nomor BPKB : J–00026009, apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (Satu) unit truck mobil roda enam, merek MITSUBISHI, Tipe FM 517H5 (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tangki, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMFM517ACK006705, Nomor Mesin : 6D16H64493, Warna : BIRU PUTIH, Nomor Polisi : DA 8374 FE, Atas Nama BPKB : PT.ANUGRAH MIGAS UTAMA dengan Nomor BPKB : J –00026009;
  6. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak