INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2025/PA.Mtp | Nor Hayati binti Akhmad Kusasi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2025/PA.Mtp | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris yang sah almarhum Akhmad Kusasi bin H. Ahmad Zaini adalah :
2.1. Umi Kulsum binti Umar Badres (isteri);
2.2. Nor Hayati binti Akhmad Kusasi (anak kandung perempuan);
3. Menetapkan ahli waris yang sah almarhumah Umi Kulsum binti Umar Badres adalah Nor Hayati binti Akhmad Kusasi (anak kandung perempuan);
4. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan :
4.1. Balik nama sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Surat Keterangan Tanah Nomor : 835/14/TRD/XII/1996 yang dikeluarkan oleh Desa Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, atas nama Umi Kulsum;
4.2. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 5.963 M2 (lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga meter persegi) terletak di Desa Binglu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor : 713 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Banjar pada tanggal 14 Nopember 1988 atas nama Umi Kulsum;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |