Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
980/Pdt.G/2025/PA.Mtp 1.Farida Hj
2.Mohamad Azhar
3.Aulia Hastuti
4.Ana Nila warni
4.Hj Mahrawati bin H Ahmad
5.Muhammad Arriyadi bin H Nurdin
6.Nida Khafiyya binti H Nurdin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 980/Pdt.G/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Farida Hj
2Mohamad Azhar
3Aulia Hastuti
4Ana Nila warni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HINDARNO, S.HFarida Hj
2Rujiansyah, S.Ag, S.H.Mohamad Azhar
3Rujiansyah, S.Ag, S.H.Aulia Hastuti
4Rujiansyah, S.Ag, S.H.Ana Nila warni
Tergugat
NoNama
1Hj Mahrawati bin H Ahmad
2Muhammad Arriyadi bin H Nurdin
3Nida Khafiyya binti H Nurdin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Marlina, SHHj Mahrawati bin H Ahmad
2Dewi Marlina, SHMuhammad Arriyadi bin H Nurdin
3Dewi Marlina, SHNida Khafiyya binti H Nurdin
4Hamdaliah, S.H., M.KnHj Mahrawati bin H Ahmad
5Hamdaliah, S.H., M.KnMuhammad Arriyadi bin H Nurdin
6Hamdaliah, S.H., M.KnNida Khafiyya binti H Nurdin
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan Muhammad Rahmi bin H. Basri meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 1984 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
2.1. Hj. HAMSAH (ibu kandung);
2.2. FARIDAH binti H. BASRI (kakak Kandung);
2.3. H. NURDIN bin H. BASRI ( Kakak kandung);
2.4. Hj. HAIRIAH binti H.BASRI (Kakak kandung);
3. Menetapkan Hj. HAMSAH meninggal dunia pada tanggal 27 Aril 2004 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
3.1. FARIDAH binti H. BASRI (anak Kandung);
3.2. H. NURDIN bin H. BASRI ( anak kandung);
3.3. Hj. HAIRIAH binti H.BASRI (anak kandung);
4. Menetapkan H. NURDIN bin H. Basri meninggal dunia pada tahun 2011 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
4.1. Hj. MAHRAWATI (isteri);
4.2. MUHAMMAD ARRIYADI bin H. NURDIN (anak Kandung);
4.3. NIDA KHAFIYYA binti H. NURDIN (anak Kandung);
 
 
 
 
5. Menetapkan Hj.HAIRIAH binti H. Basri meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2017 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
5.1. MOHAMAD AZHAR bin MUSLIH (anak kandung);
5.2. AULIA HASTUTI binti MUSLIH (anak Kandung);
5.3. ANA NILA WARNI binti MUSLIH ( anak kandung);
6. Menetapkan harta peninggalan almarhum Muhammad Rahmi bin H. Basri berupa :
a. sebidang tanah yang terletak di Handil I (satu) Rt. IV, Kelurahan Mekar Raya/Sungai Lakum, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran luas 16.613 M2 (Enam belas ribu enam ratus tiga belas belas meter persegi), dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik No.816/Mekar Raya/Sei Lakum, Gambar situasi No. 1518/1984, tanggal 17 Maret 1984, atas nama Muhammad Rahmi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan Handil satu ;
? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Maslani;
? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Ramli Nawawi ;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik anang
b. sebidang tanah yang terletak di Handil I (satu), Manarap Baru, Kelurahan Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran luas 9.712 M2 (Sembilan ribu Tujuh ratus dua belas meter persegi), dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik No.992/Mekar Raya/Sei Lakum, Gambar situasi No. 1514/1984, tanggal 17 Maret 1984, atas nama Muhammad Rahmi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan milik Hairiah;
? Sebelah Timur berbatasan dengan Handil I;
? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Asir ;
? Sebelah berbatasan dengan tanah milik H. Hamsah ;
7. Menetapkan harta peninggalan almarhum Hj. HAMSAH berupa sebidang tanah yang terletak di Handil I (satu) Manarap baru Kelurahan Manarap baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran luas 14.742 M2 (Empat belas ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi), dengan bukti kepemilikan sertifikat Hak Milik No.993/Manarap baru, Gambar situasi No. 1515/1984, tanggal 17 Maret 1984, atas nama Hj.HAMSAH, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatasan dengan M.RAHMI ;
 
 
? Sebelah Timur berbatasan dengan Handil 1;
? Sebelah Barat berbatasan dengan H. Asir ;
? Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. FARIDAH.
 
8. Menyatakan bahwa penguasaan tiga bidang tanah bersertifikat atas nama Hj. Hamsah (SHM No.993) serta Muhammad Rahmi (SHM No. 816 dan 992) oleh Tergugat I (Hj. Mahrawati), Tergugat II (Muhammad Arriyadi), dan Tergugat III (Nida) adalah tanpa dasar hukum yang sah, dan karenanya harus dikembalikan ke dalam boedel waris almarhum Hj. Hamsah dan Muhammad Rahmi untuk kemudian dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai hukum waris Islam;
9. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan fisik dan penguasaan seluruh tanah warisan tersebut kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya untuk dilakukan pembagian sah;
10. Memerintahkan agar pembagian warisan dilakukan dengan memperhatikan bagian masing-masing ahli waris, yaitu Hj. Farida, ahli waris Khoiriyah (Azhar, Aulia, dan Anna), serta ahli waris H. Nurdin (Mahrawati, Arriyadi, dan Nida) sesuai hukum Islam.
11. Memerintahkan Pengadilan Agama Martapura melalui jurusita untuk melakukan eksekusi langsung atas pembagian dan penyerahan bagian tanah warisan tersebut kepada masing-masing ahli waris, apabila Tergugat I, II dan III tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
12. Melarang Tergugat I, II dan III untuk mengalihkan, menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjaminkan sebagian atau seluruh tanah warisan tersebut kepada pihak lain, sebelum dilakukan pembagian warisan secara sah sesuai putusan pengadilan;
13. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan ini, tanpa syarat dan tanpa penundaan, dengan ancaman apabila lalai maka akan dikenakan tindakan eksekusi paksa dan/atau dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak lewat tenggat 14 (empat belas) hari sejak putusan inkracht kepada Penggugat;
14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta warisan;
 
 
15. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak