INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 612/Pdt.P/2025/PA.Mtp | 1.Ma'rifatus Sa'dah 2.Muhammad Ilmi 3.Muhammad Syarif 4.Muhammad Yakin 5.Muhammad Fazri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 612/Pdt.P/2025/PA.Mtp | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Hartani :
• Ma’rifatus Sa’dah (Istri), Lahir di Pagetan, 08-04-1975
• Muhammad Ilmi (Anak), Lahir di Pegatan, 12-09-1990
• Muahmmad Yakin (Anak), Lahir di Pegatan, 19-07-2001
• Muhammad Syarif (Anak), Lahir di Pegatan, 09-02-2004
• Muhammad Fazri (Anak), Lahir di Pegatan, 05-06-2006
3. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam;
4. Menetapkan penetapan unutk kepengurusan dengan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk dapat melakukan peralihan hak, jual beli dan/atau menyewakan termasuk dalam hal pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama pada instansi terkait terhadap harta peninggalan almarhum Hartani berupa :
1. Sebidang tanah bersertifikat yang terletak di Kel. Surgi Mufti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03996 dengan ukuran luas 182 M2 atas nama Hartani;
5. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;
Subsidier;
Atau menjatukan penetapan lain yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
