Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
611/Pdt.P/2025/PA.Mtp 1.Dewi Hastuti binti Tambrin alias M. Thamrin
2.Rizqa Noviani binti Sapwani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 611/Pdt.P/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Hastuti binti Tambrin alias M. Thamrin
2Rizqa Noviani binti Sapwani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris almarhum (Sapwani bin Tulamak) adalah :
2.1. Dewi Hastuti binti Tambrin alias M. Thamrin (isteri);
2.2. Rizqa Noviani binti Sapwani (anak kandung perempuan);
3. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan :
3.1.   Balik nama sertifikat satu bidang tanah beserta satu buah bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dengan sertifikat hak milik nomor 17.02.000013640.0;
3.2.   Balik nama sertifikat satu bidang tanah yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar dengan sertifikat hak milik nomor 03053
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak