INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PA.Mtp | Ellya Maulidah binti H. Abdul Rahim | H. Abdul Rahim bin Mugeni | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencabutan Kekuasaan Orang Tua | |||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PA.Mtp | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tetap membiarkan anak kandung yang bernama Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim untuk tetap tinggal di alamat tempat tingggalnya di Jl. Pemurus Komplek Persada No.04 RT.009 RW.003 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan Negara Indonesia.
2. Memerintahkan kepada Tergugat agar memberikan nafkah wajib terhadap anak kandung yang bernama Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim adalah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), per bulan melalui Penggugat sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Mencabut Hak Kekuasaan Orangtua atas anak kandung bernama Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim, Lahir di Alabio pada tanggal 13 Juni 1985 dari Tergugat (H. Abdul Rahim bin Mugeni);
3. Mencabut Hak Wali Pengampu dari Tergugat (H. Abdul Rahim bin Mugeni) atas anak kandung bernama Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim, Lahir di Alabio pada tanggal 13 Juni 1985;
4. Menetapkan Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim, Lahir di Alabio pada tanggal 13 Juni 1985 dibawah perwalian Penggugat (Ellya Maulidah binti H. Abdul Rahim);
5. Menghukum Tergugat (H. Abdul Rahim bin Mugeni) untuk membayar ganti rugi atas kerugian anak kepada Penggugat sejumlah Rp5.049.281,25 (lima juta empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah dua puluh lima sen);
6. Menetapkan Penggugat (Ellya Maulidah binti H. Abdul Rahim) sebagai wali Pengampu berhak untuk bertindak secara hukum untuk melindungi dan mempertahankan hak dan/atau bagian waris serta melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama kepentingan Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini beranggapan lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang tumbuh dalam masyarakat (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |