Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
0144/Pdt.G/2016/PA.Mtp 1.M. SAINI bin MASKUR
2.BADRI bin BAKRI
1.ZAINAL ABIDIN bin ASAD
2.SAUNAH binti A. SYAMSURI
3.JIDIN bin A. SYAMSURI
4.ROHANI binti A. SYAMSURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 0144/Pdt.G/2016/PA.Mtp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. SAINI bin MASKUR
2BADRI bin BAKRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN bin ASAD
2SAUNAH binti A. SYAMSURI
3JIDIN bin A. SYAMSURI
4ROHANI binti A. SYAMSURI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan syah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat;
  3. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
  • Sebelah Utara                     : Saka/Sungai
  • Sebelah Selatan                 : HUSIN/JIHAN
  • Sebelah Timur                     : ZAINAL ABIDIN
  • Sebelah Barat                      : AMINAH

Sebagai harta warisan dari para Penggugat

 

  1. Menyatakan secara syah sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
  • Sebelah Utara                     : Saka/Sungai
  • Sebelah Selatan                 : HUSIN/JIHAN
  • Sebelah Timur                     : ZAINAL ABIDIN
  • Sebelah Barat                      : AMINAH

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
  • Sebelah Utara                     : Saka/Sungai
  • Sebelah Selatan                 : HUSIN/JIHAN
  • Sebelah Timur                     : ZAINAL ABIDIN
  • Sebelah Barat                      : AMINAH

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas pembagian dari sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
  • Sebelah Utara                     : Saka/Sungai
  • Sebelah Selatan                 : HUSIN/JIHAN
  • Sebelah Timur                     : ZAINAL ABIDIN
  • Sebelah Barat                      : AMINAH

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hak milik para Penggugat tersebut;
  2. Menghukum Para Tergugat apabila lalai mentaati putusan tersebut dengan uang paksa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari yang harus dibayarkan 1(satu) minggu setelah putusan dibacakan atau diberitahukan;
  3. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;

Atau apabila Pengadilan mempunyai pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak