Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan syah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Para Penggugat;
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
- Sebelah Utara : Saka/Sungai
- Sebelah Selatan : HUSIN/JIHAN
- Sebelah Timur : ZAINAL ABIDIN
- Sebelah Barat : AMINAH
Sebagai harta warisan dari para Penggugat
- Menyatakan secara syah sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
- Sebelah Utara : Saka/Sungai
- Sebelah Selatan : HUSIN/JIHAN
- Sebelah Timur : ZAINAL ABIDIN
- Sebelah Barat : AMINAH
- Menyatakan dan menetapkan bahwa para Penggugat adalah ahli waris dari sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
- Sebelah Utara : Saka/Sungai
- Sebelah Selatan : HUSIN/JIHAN
- Sebelah Timur : ZAINAL ABIDIN
- Sebelah Barat : AMINAH
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas pembagian dari sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Sungai Bakung RT.03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan batas-batas berikut :
- Sebelah Utara : Saka/Sungai
- Sebelah Selatan : HUSIN/JIHAN
- Sebelah Timur : ZAINAL ABIDIN
- Sebelah Barat : AMINAH
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hak milik para Penggugat tersebut;
- Menghukum Para Tergugat apabila lalai mentaati putusan tersebut dengan uang paksa sebesar RP.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari yang harus dibayarkan 1(satu) minggu setelah putusan dibacakan atau diberitahukan;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan mempunyai pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |