INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
94/Pdt.P/2025/PA.Mtp | 1.Saniyem binti Sopiro 2.Jumiati binti Sastrowiyono 3.Novia Sri Cahyanti binti Sriyanto 4.Machrita Sri Cahyanti binti Sriyanto 5.Alvin Ariyanto bin Sriyanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.P/2025/PA.Mtp | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Ahli Waris sah almarhum (SRIYANTO bin JOYO JONO alias JONO JOYOSEDONO) adalah:
2.1. SANIYEM binti SOPIRO (ibu kandung Almarhum SRIYANTO);
2.2. JUMIATI binti SASTROWIYONO (istri Almarhum SRIYANTO);
2.3. NOVIA SRI CAHYANTI binti SRIYANTO (anak Perempuan kandung Almarhum SRIYANTO);
2.4. MACHRITA SRI CAHYANTI binti SRIYANTO (anak Perempuan kandung Almarhum SRIYANTO);
2.5. ALVIN ARIYANTO bin SRIYANTO (anak laki-laki kandung Almarhum SRIYANTO);
2.6. APRILIA SRI CAHYANTI binti SRIYANTO (anak perempuan kandung Almarhum SRIYANTO);
3. Menetapkan harta warisan SRIYANTO bin JOYO JONO alias JONO JOYOSEDONO adalah :
3.1. Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama SRIYANTO nomor rekening 031-00-1030183-9;
3.2. Surat Deposito Berjangka atas nama SRIYANTO dengan nomor rekening 6000060023266826 dan nomor seri AF 369528;
3.3. Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia atas nama Jumiati Nomor Anggota 240200243-PJ;
3.4. Sertipikat Hak Milik nomor 04150 atas nama SRIYANTO dengan luas 450 M?2; yang terletak di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.5. Sertipikat Hak Milik nomor 04177 atas nama SRIYANTO dengan luas 133 M?2; yang terletak di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.6. Sertipikat Hak Milik nomor 1395 atas nama SRIYANTO dengan luas 436 M?2; yang terletak di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.7. Sertipikat Hak Milik nomor 6152 atas nama SRIYANTO dengan luas 238 M?2; yang terletak di Kelurahan Sungai, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.8. Sertipikat Hak Milik nomor 2961 atas nama SUHERY PURWATA kemudian dibeli SRIYANTO TANGGAL 10 September 2003 dengan luas 297 M?2; yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.9. Sertipikat Hak Milik nomor 90 atas nama SRIYANTO yang dibeli dari SONOREDJO al. SAWIN tanggal 29 Oktober 2009 dengan luas 3670 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.10. Sertipikat Hak Milik nomor 1131 atas nama SAHIR LUGINEM kemudian dibeli SRIYONO, kemudian dijual kepada SRIYANTO tanggal 20 Juni 2007 dengan luas 1.380 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.11. Sertipikat Hak Milik nomor 1132 atas nama SAHIR LUGINEM kemudian dibeli SRIYANTO tanggal 21 Juni 2010 dengan luas 800 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.12. Sertipikat Hak Milik nomor 469 atas nama KARTODIMEDJO SALIM kemudian dibeli MANIYAH, kemudian dijual kepada PARTODIMEDJO KAMIDJO dan dibeli oleh SRIYANTO tanggal 05 Desember 2007 dengan luas 2360 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.13. Sertipikat Hak Milik nomor 621 atas nama SRIYANTO hibah dari NIYEM tanggal 20 Desember 2011 dengan luas 6.065 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.14. Sertipikat Hak Milik nomor 1229 atas nama SRIYANTO tanggal 05 Desember 2007 dengan luas 2344 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.15. Sertipikat Hak Milik nomor 741 atas nama AMAD RAIS kemudian dibeli MOH RADJI lalu dibeli oleh SRIYANTO tanggal 5 September 1993 dengan luas 1.615 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Subsider :
- Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |