Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2021/PA.Mtp 1.Ismed Inono Anwar
2.M. Yuli Vaesa
3.Muhamad Sevri Virza
3.M. Syahrudin Noor
4.Zida Ziyan Askia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ismed Inono Anwar
2M. Yuli Vaesa
3Muhamad Sevri Virza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FICY FENDY FERIYANDI, S.HIsmed Inono Anwar
2FICY FENDY FERIYANDI, S.HM. Yuli Vaesa
3FICY FENDY FERIYANDI, S.HMuhamad Sevri Virza
Tergugat
NoNama
1M. Syahrudin Noor
2Zida Ziyan Askia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Supiansyah Darham, S.E, S.H dan Muhammad Rusdi, S.H.I, M.HM. Syahrudin Noor
2Supiansyah Darham, S.E, S.H dan Muhammad Rusdi, S.H.I, M.HZida Ziyan Askia
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Alm Noorzain Zouchritha sebagai Pewaris atas tanah yang ada rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, Kel./Desa Cindai Alus, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) No.  958 Tanggal 28 Oktober 1980 tersebut.
  3. Menetapkan harta peninggalan pewaris Alm Noorzain Zouchritha berupa tanah yang ada rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, Kel./Desa Cindai Alus, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) No.  958 Tanggal 28 Oktober 1980 tersebut adalah objek harta warisan.
  4. Menetapkan Para Penggugat dan anak dari Alm Sylvia Indah Kartika, SE sebagai ahli waris Alm Noorzain Zouchritha.
  5. Menyatakan Bahwa Tergugat I bukan merupakan ahli waris Alm Noorzain Zouchritha.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah tidak meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut padahal telah diminta oleh Para Penggugat baik secara lisan maupun tulisan, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum.
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang mediami dan menguasi rumah warisan tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah warisan yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, Kel./Desa Cindai Alus, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) No.  958 Tanggal 28 Oktober 1980 tersebut tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya atau bila perlu dilakukan pengosongan oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian, agar rumah tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya dapat dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam.
  8. Menetapkan pembagian waris terhadap harta peninggalan Alm Noorzain Zouchritha tersebut kepada Para Penggugat dan anak dari Alm Sylvia Indah Kartika, SE sebagai ahli waris pengganti, sesuai dengan ketentuan hukum waris islam.
  9. Menetapkan pembagian waris terhadap anak dari Alm Sylvia Indah Kartika, SE dikurangi hutang Alm Sylvia Indah Kartika, SE yang dibayarkan oleh Penggugat I sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
  10. Meletakan sita jaminan (conservator beslag) terhadap objek harta warisan berupa tanah yang ada rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, Kel./Desa Cindai Alus, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) No.  958 Tanggal 28 Oktober 1980 tersebut
  11. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

 

Atau: jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Bijaksana (ExAequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak