INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
187/Pdt.P/2025/PA.Mtp | 1.Ahmad Imroni bin Hairani 2.Nur Jannah binti Rahmadi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.P/2025/PA.Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan merubah identitas para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 312/04/IX/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar tanggal 01 September 2012 yaitu :
2.1. Nama Pemohon I yang tertulis Muhammad Imroni menjadi Ahmad Imroni;
2.2. Nama Pemohon II yang tertulis Nor Jannah menjadi Nur Jannah;
2.3. Tempat tanggal lahir Pemohon I yang tertulis Tambak Danau, 17 Agustus 1993 menjadi Tambak Danau, 17 Agustus 1995;
2.4. Tempat tanggal lahir Pemohon II yang tertulis Antasan Senor, 21 November 1995 menjadi Martapura, 01 Juli 1995;
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon;
Subsider :
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Demikian, atas terkabulnya permohonan ini para Pemohon menyampaikan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |