INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
201/Pdt.P/2025/PA.Mtp | 1.Desi Nofitasari binti Paidi Soewirjo alias Paidi Sowirjo 2.Sukidi bin Sowirjo 3.Tuminem binti Sowirjo 4.Yahmi binti Sowirjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 201/Pdt.P/2025/PA.Mtp | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Ahli Waris sah almarhum (PAIDI alias PAIDI SOEWIRJO alias PAIDI SOWIREJO) adalah:
2.1. DESI NOFITASARI binti PAIDI alias PAIDI SOEWIRJO alias PAIDI SOWIREJO (anak kandung Almarhum PAIDI SOEWIRJO alias PAIDI SOWIRJO);
2.2. SUKIDI bin SOWIRJO (saudara laki-laki Almarhum PAIDI SOEWIRJO alias PAIDI SOWIRJO);
2.3. TUMINEM binti SOWIRJO (saudara Perempuan kandung Almarhum PAIDI SOEWIRJO alias PAIDI SOWIRJO);
2.4. YAHMI binti SOWIRJO (saudara Perempuan kandung Almarhum PAIDI SOEWIRJO alias PAIDI SOWIRJO);
3. Menetapkan Penetapan ini untuk mengurus harta warisan PAIDI alias PAIDI SOEWIRJO alias PAIDI SOWIREJO adalah :
3.1. Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama PAIDI nomor rekening 031-00-00001273-4;
3.2. Sertipikat Hak Milik nomor 03133 atas nama PAIDI dengan luas 244 M?2; yang terletak di Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.3. Sertipikat Hak Milik nomor 918 atas nama PAIDI SOWIREJO dengan luas 109 M?2; yang terletak di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Subsider :
- Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |