Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini :
- Akad Pembiayaan Murabahah (Jual-Beli) Nomor 10/7009/12/2021 yang diwaarmeking pada hari jum’at tanggal 23-06-2023 Nomor 1.469/W/2023 oleh Notaris Kota Banjarmasin NI LUH GEDE SERIASIH, S.H., M.H., M.Kn.;
- Perjanjian Restrukturisasi Nomor 167/10/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023;
- Akta Jaminan Fidusia Nomor : 05 Tanggal : 12-06-2023 dihadapan Notaris NI LUH GEDE SERIASIH, SH., M.Kn.
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00025636.AH.05.06 Tahun 2023 Tanggal 22-06-2023.
- Surat Peringatan Pertama (SP I) yang dikirimkan oleh Penggugat dengan Nomor B.14/BPRS-BGD/01/2023 Tertanggal 18 Bulan Januari Tahun 2023;
- Surat Peringatan Kedua (SP II) yang dikirimkan oleh Penggugat dengan Nomor B.84/BPRS-BGD/03/2023 Tertanggal 08 Bulan Maret Tahun 2023;
- Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang dikirimkan oleh Penggugat dengan Nomor B.111/BPRS-BGD/04/2023 Tertanggal 04 Bulan April Tahun 2023;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah (Jual-Beli) Nomor 10/7009/12/2021, sebesar Rp.121.330.000,- (seratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), secara tunai dan seketika kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 1 (satu) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada Penggugat yaitu 1 (Satu) unit truck mobil roda enam, merek MITSUBISHI, Tipe FM 517H5 (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tangki, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMFM517ACK006705, Nomor Mesin : 6D16H64493, Warna : BIRU PUTIH, Nomor Polisi : DA 8374 FE, Atas Nama BPKB : PT.ANUGRAH MIGAS UTAMA dengan Nomor BPKB : J –00026009;
- Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00025636.AH.05.06 Tahun 2023 tanggal 22-06-2023, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu 1 (Satu) unit truck mobil roda enam, merek MITSUBISHI, Tipe FM 517H5 (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tangki, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMFM517ACK006705, Nomor Mesin : 6D16H64493, Warna : BIRU PUTIH, Nomor Polisi : DA 8374 FE, Atas Nama BPKB : PT.ANUGRAH MIGAS UTAMA dengan Nomor BPKB : J–00026009, apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (Satu) unit truck mobil roda enam, merek MITSUBISHI, Tipe FM 517H5 (4X2) M/T, Jenis Mobil Barang, Model Truck Tangki, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMFM517ACK006705, Nomor Mesin : 6D16H64493, Warna : BIRU PUTIH, Nomor Polisi : DA 8374 FE, Atas Nama BPKB : PT.ANUGRAH MIGAS UTAMA dengan Nomor BPKB : J –00026009;
- Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |