INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
508/Pdt.P/2024/PA.Mtp | 1.Syariah alias Syar’iyah alias Sariyah alias Sar’iyah binti Abdullah 2.Rabiatul Adawiyah binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman 3.Ahmad Sirfani bin Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman 4.Yati binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman 5.Erma Sari binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman 6.Husnul Khotimah binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman 7.Sofia Nabila binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 508/Pdt.P/2024/PA.Mtp | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris yang sah almarhum Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman bin Reza Efendi. H, adalah :
2.1. Syariah alias Syar’iyah alias Sariyah alias Sar’iyah binti Abdullah (isteri);
2.2. Rabiatul Adawiyah binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman (anak kandung perempuan);
2.3. Ahmad Sirfani bin Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman (anak kandung laki-laki);
2.4. Yati binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman (anak kandung perempuan);
2.5. Erma Sari binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman (anak kandung perempuan);
2.6. Husnul Khotimah binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman (anak kandung perempuan);
2.7. Sofia Nabila binti Abdurrahman. R alias Abdurrahman. Z alias Abdurrachman Z alias Abdurrachman (anak kandung perempuan);
2. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan :
2.1. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 143 M2 (seratus empat puluh tiga meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02463 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 17 Februari 2012 atas nama Abdurrahman;
2.2. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02506 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Mei 2012 atas nama Abdurrahman;
2.3. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02523 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Desember 2012 atas nama Abdurrahman;
2.4. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 83 M2 (delapan puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02561 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Abdurrahman;
2.5. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 40 M2 (empat puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02565 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Abdurrachman;
2.6. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02632 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 07 Mei 2014 atas nama Abdurrachman;
2.7. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02851 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.8. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02633 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 07 Mei 2014 atas nama Abdurrachman;
2.9. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02850 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.10. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02631 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 07 Mei 2014 atas nama Abdurrachman;
2.11. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02849 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 07 Mei 2014 atas nama Abdurrachman;
2.12. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02852 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.13. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02848 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.14. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02853 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.15. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02847 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.16. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02854 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.17. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 219 M2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02855 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.18. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 121 M2 (seratus dua puluh satu meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02464 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 17 Februari 2012 atas nama Abdurrahman;
2.19. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 9 M2 (sembilan meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02489 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 15 Maret 2012 atas nama Abdurrachman;
2.20. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 4 M2 (empat meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02560 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Abdurrahman;
2.21. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02564 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Abdurrachman;
2.22. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02492 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 11 Januari 2013 atas nama Abdurrachman;
2.23. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 129 M2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 03839 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 13 Maret 2019 atas nama Abdurrahman.Z;
2.24. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02846 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.25. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02845 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.26. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 03842 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 13 Maret 2019 atas nama Abdurrahman.Z;
2.27. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02507 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Mei 2012 atas nama Abdurrahman;
2.28. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02508 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Mei 2012 atas nama Abdurrahman;
2.29. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 43 M2 (empat puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02562 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Abdurrahman;
2.30. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 87 M2 (delapan puluh tjuh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02566 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Abdurrachman;
2.31. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 17 M2 (tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02840 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.32. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 113 M2 (seratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02519 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 09 Januari 2013 atas nama Abdurrahman;
2.33. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02844 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.34. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02839 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.35. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02843 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.36. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02838 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.37. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02842 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.38. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02837 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.39. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 174 M2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02841 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.40. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02836 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.41. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 102 M2 (seratus dua meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02835 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.42. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02509 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Mei 2012 atas nama Abdurrahman;
2.43. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02522 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 09 Januari 2013 atas nama Abdurrahman;
2.44. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 31 M2 (tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02520 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 09 Januari 2013 atas nama Abdurrahman;
2.45. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 98 M2 (sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02563 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 03 Desember 2013 atas nama Abdurrachman;
2.46. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Guna Bangunan: 02834 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.47. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 137 M2 (seratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02827 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.48. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02833 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.49. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 133 M2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02828 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.50. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 130 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02832 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.51. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 129 M2 (seratus dua puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02829 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.52. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 138 M2 (seratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02831 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.53. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02830 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.54. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 133 M2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02495 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 11 Januari 2013 atas nama Abdurrachman;
2.55. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02493 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 11 Januari 2013 atas nama Abdurrachman;
2.56. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02494 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 11 Januari 2013 atas nama Abdurrachman;
2.57. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02856 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.58. Balik nama sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas 116 M2 (seratus enam belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02857 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.59. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 116 M2 (seratus enam belas meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02858 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.60. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 116 M2 (seratus enam belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02859 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.61. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02796 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2015 atas nama Abdurrachman;
2.62. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02795 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2015 atas nama Abdurrachman;
2.63. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02794 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2015 atas nama Abdurrachman;
2.64. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 126 M2 (seratus dua puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02797 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 23 Februari 2015 atas nama Abdurrachman;
2.65. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 362 M2 (tiga ratus enam puluh dua meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02821 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 19 Maret 2015 atas nama Abdurrahman;
2.66. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 373 M2 (tiga ratus tujuh puluh tiga meter persegi) di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 02822 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 19 Maret 2015 atas nama Abdurrahman;
2.67. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 129 M2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 03970 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 November 2019 atas nama Abdurrahman;
2.68. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 129 M2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 03969 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 November 2019 atas nama Abdurrahman;
2.69. Balik nama sebidang tanah pekarangan dengan luas 129 M2 (seratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 03833 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 08 Maret 2019 atas nama Abdurrahman.Z;
2.70. Balik nama sebidang tanah jalanan / fasilitas umum dengan luas 2004 M2 (dua ribu empat meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 02860 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 27 Mei 2022 atas nama Abdurrachman;
2.71. Balik nama sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah dengan luas 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 1793 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar pada tanggal 16 November 2001 atas nama Abdurrahman;
3. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada para Pemohon;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |