Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.G/2023/PA.Mtp 1.LINDA ROYANA binti M. LEGIANTO
2.SITI ROHANA binti MANSUR
1.RICHO AMARTA bin SOENHADJI
2.RIEKE RATIH PUTRI binti SOENHADJI
3.DIAH RETNO ASMARA binti SOENHADJI
4.ARYO MALIK AL JAB bin SOENHADJI
5.SHENDY bin SOENHADJI
6.LUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA bin RAHMAT LEGIONO
7.NUR HASANAH binti RIDUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 334/Pdt.G/2023/PA.Mtp
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA ROYANA binti M. LEGIANTO
2SITI ROHANA binti MANSUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1C. Oriza Sativa Tanau, SHLINDA ROYANA binti M. LEGIANTO
2C. Oriza Sativa Tanau, SHSITI ROHANA binti MANSUR
Tergugat
NoNama
1RICHO AMARTA bin SOENHADJI
2RIEKE RATIH PUTRI binti SOENHADJI
3DIAH RETNO ASMARA binti SOENHADJI
4ARYO MALIK AL JAB bin SOENHADJI
5SHENDY bin SOENHADJI
6LUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA bin RAHMAT LEGIONO
7NUR HASANAH binti RIDUAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Irosina, SHRICHO AMARTA bin SOENHADJI
2Irosina, SHDIAH RETNO ASMARA binti SOENHADJI
3Irosina, SHARYO MALIK AL JAB bin SOENHADJI
4Irosina, SHLUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA bin RAHMAT LEGIONO
5Irosina, SHNUR HASANAH binti RIDUAN
Petitum

Primer:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO dan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR, adalah:
2.1. Sebidang tanah dan bangunan asal yang terletak di Desa Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Tahun 1972, luas 364 m2 (tiga ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama KILATMONO bin SURATNO, yang pada saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut berada dalam penguasaan Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut:
UTARA : MADJID
BARAT : MADJID
TIMUR : HADJI MUKSIN
SELATAN : DJALAN BATUAH
(saat ini Jalan Batuah No. 5 B, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan);
3. Menyatakan S. KILATMONO bin SURATNO dan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR merupakan pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
3.1. SRI SUHARTI binti S. KILATMONO --- anak pertama kandung perempuan dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.2. M. LEGIANTO bin S. KILATMONO --- anak kedua kandung laki-laki dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.3. RAHMAT LEGIONO bin S, KILATMONO --- anak ketiga kandung laki-laki dari S. KILATMONO bin SURATNO;
4. Menyatakan SRI SUHARTI binti S. KILATMONO dan SOEN HADJI bin AHMAD JENGGOT merupakan Pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
4.1. RICHO AMARTA bin SOEN HADJI --- anak pertama kandung laki-laki;
4.2. RIEKE RATIH PUTRI binti SOEN HADJI --- anak kedua kandung perempuan;
4.3. DIAH RETNO ASMARA SHINTA binti SOEN HADJI --- anak ketiga kandung perempuan;
4.4. ARYO MALIK AL JAB bin SOEN HADJI --- anak keempat kandung laki-laki;
4.5. SHENDY bin SOEN HADJI --- anak kelima kandung laki-laki;
5. Menyatakan M. LEGIANTO bin S. KILATMONO merupakan Pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
5.1. SITI ROHANA binti MANSUR --- istri dari M. LEGIANTO;
5.2. LINDA ROYANA binti M. LEGIANTO --- anak kandung perempuan;
6. Menyatakan RAHMAT LEGIONO bin S. KILATMONO merupakan Pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
6.1. NUR HASANAH binti RIDUAN --- istri dari RAHMAT LEGIONO;
6.2. LUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA bin RAHMAT LEGIONO --- anak kandung laki-laki;
7. Menetapkan bagian hak masing-masing ahli waris dari S. KILATMONO bin SURATNO dan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR yaitu SRI SUHARTI binti S. KILATMONO, M. LEGIANTO bin S. KILATMONO dan RAHMAT LEGIONO bin S, KILATMONO atas harta peninggalan dari S. KILATMONO bin SURATNO dan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 (dua) dibagi berdasarkan Faraid Hukum Islam;
 
8. Menghukum Tergugat I s / d Tergugat V untuk mengembalikan harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO dan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR berupa sebidang tanah dan bangunan asal, yang saat ini oleh Tergugat I telah ditambah dengan mendirikan bangunan permanen di atas tanah harta peninggalan tersebut, ke keadaan semula;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO dan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 (dua), dan menyerahkan bagian hak masing-masing ahli waris secara natura, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka terhadap harta peninggalan tersebut harus dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya, setiap kali Para Tergugat lalai dan tidak melaksanakan isi dalam putusan sejak berkekuatan hukum tetap;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO dan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 (dua);
12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan / atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitoerbaar bij vooraad);
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak