Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PA.Mtp 1.Gusti Masfupah binti Gt. Sabran
2.Maimunah binti Asmuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gusti Masfupah binti Gt. Sabran
2Maimunah binti Asmuni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris yang sah almarhum Drs. Abd Wahid bin Asmuni adalah:
2.1. Gusti Masfupah binti Gt. Sabran (isteri);
2.2. Maimunah binti Asmuni (saudara perempuan seayah);
3. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan Balik Nama sertifikat hak milik nomor 01864 satu bidang tanah bangunan diatas nya dengan luas 149 m2 (seratus empat puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak