Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
232/Pdt.P/2025/PA.Mtp 1.Hj. Sutarti binti Wiryo Kasiyo
2.Wiwiek Yuliati binti Yadiono Soegeng
3.Yuniar Minarsih binti Yadiono Soegeng
4.Soesilowati binti Yadiono Soegeng
5.Fitri Puji Astuti binti Yadiono Soegeng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 232/Pdt.P/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Sutarti binti Wiryo Kasiyo
2Wiwiek Yuliati binti Yadiono Soegeng
3Yuniar Minarsih binti Yadiono Soegeng
4Soesilowati binti Yadiono Soegeng
5Fitri Puji Astuti binti Yadiono Soegeng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris almarhum (Yadiono Soegeng bin Kertodikromo) adalah :
2.1. Hj. Sutarti binti Wiryo Kasiyo (isteri);
2.2. Wiwiek Yuliati binti Yadiono Soegeng (anak kandung perempuan);
2.3. Yuniar Minarsih binti Yadiono Soegeng(anak kandung perempuan);
2.4. Soesilowati binti Yadiono Soegeng (anak kandung perempuan);
2.5. Fitri Puji Astuti binti Yadiono Soegeng (anak kandung perempuan);
3. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan:
3.1. Jual beli satu bidang tanah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dengan luas 2.684 m2 (dua ribu enam ratus delapan puluh empat meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik nomor 643;
3.2. Pemecahan kepemilikan satu bidang tanah yang terletak di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar dengan luas 3.978 m2 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi) berdasarkan sertifikat hak milik nomor 644;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak