Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
553/Pdt.P/2026/PA.Mtp Hanni Wiliana Sutiono binti Muhammad Singgih Sutiono alias Singgih Sutiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penunjukan orang lain sebagai Wali oleh Pengadilan
Nomor Perkara 553/Pdt.P/2026/PA.Mtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hanni Wiliana Sutiono binti Muhammad Singgih Sutiono alias Singgih Sutiono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, mengangkat Pemohon (Hanni Wiliana Sutiono binti Muhammad Singgih Sutiono alias Singgih Sutiono) sebagai wali pengampu yang sah untuk mewakili dari adik kandung Pemohon yang bernama Mariana Handayani Sutiono binti Muhammad Singgih Sutiono alias Singgih Sutiono untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta benda milik orang tuanya agar dapat digunakan untuk kepentingan Mariana Handayani Sutiono binti Muhammad Singgih Sutiono alias Singgih Sutiono;
3. Membebankan seluruh biaya menurut hukum;
Subsider:
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak