Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
505/Pdt.P/2024/PA.Mtp 1.Agus Sihono bin Harjo Suwarto
2.Daffa Johandy bin J. Johansyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 505/Pdt.P/2024/PA.Mtp
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Sihono bin Harjo Suwarto
2Daffa Johandy bin J. Johansyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris yang sah almarhumah (Mariatul Qiftiah binti Mawardi HD) adalah:
2.1. Agus Sihono bin Harjo Suwarto (suami);
2.2. Daffa Johandy bin J. Johansyah (anak kandung laki-laki);
2.3. Naeyla binti Agus Sihono (anak kandung perempuan);
2. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan:
2.1. Jual beli tanah dengan luas 97,7 m2 (sembilan tujuh koma tujuh meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 11496 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
2.2. Jual beli tanah dengan luas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 15618 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
2.3. Jual beli tanah dengan luas 297 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 13720 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
2.4. Jual beli tanah dan bangunan dengan luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 06138 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak