Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2025/PA.Mtp 1.Rusli bin Muhammad Zirin
2.Maimunah binti Iberahim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusli bin Muhammad Zirin
2Maimunah binti Iberahim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan merubah identitas Para Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 144/13X/2007 tanggal 25 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai berikut: 
2.1. Nama Pemohon I tertulis M. Rusli menjadi Rusli;
2.2. Nama orang tua Pemohon I tertulis M. Jirin menjadi Muhammad Zirin;
2.3. Nama orang tua Pemohon II tertulis Ibrahim menjadi Iberahim;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak