Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1086/Pdt.G/2021/PA.Mtp 1.Hj, Norliyani binti H. Anwari
2.HJ. Raudah binti H. Muhammad Saleh
3.M. Faisal bin Muhammad Saleh
4.Hj. Nazla binti H. Muhammad Saleh
1.Zainab binti H. Muhammad Saleh
2.Muhammad Zaki bin H. Muhammad Saleh
3.Muhammad Erfan Fachrizi bin H. Muhammad Saleh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1086/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Tanggal Surat Senin, 27 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj, Norliyani binti H. Anwari
2HJ. Raudah binti H. Muhammad Saleh
3M. Faisal bin Muhammad Saleh
4Hj. Nazla binti H. Muhammad Saleh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD HUMAIDI, S,HIHj, Norliyani binti H. Anwari
2AHMAD HUMAIDI, S,HIHJ. Raudah binti H. Muhammad Saleh
3AHMAD HUMAIDI, S,HIM. Faisal bin Muhammad Saleh
4AHMAD HUMAIDI, S,HIHj. Nazla binti H. Muhammad Saleh
Tergugat
NoNama
1Zainab binti H. Muhammad Saleh
2Muhammad Zaki bin H. Muhammad Saleh
3Muhammad Erfan Fachrizi bin H. Muhammad Saleh
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Sujono, SH, MHZainab binti H. Muhammad Saleh
2Sujono, SH, MHMuhammad Zaki bin H. Muhammad Saleh
3Sujono, SH, MHMuhammad Erfan Fachrizi bin H. Muhammad Saleh
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------
  2. Membatalkan Akta Perdamaian yang ditetapkan dengan Putusan Pengadilan Agama Martapura No. 523/Pdt.G/2018/PA.Mtp, tanggal 18 Oktober 2020;-----------
  3. Menyatakan harta warisan yang disebutkan dalam Akta Perdamaian a quo belum dibagi kepada para ahli waris (PENGGUGAT dan TERGUGAT);--------------------
  4. Menetapkan pembagian Harta warisan tersebut di atas sesuai Fiqh Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak