Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.G/2024/PA.Mtp 1.SITI RAHMAH binti SAHAMIM
2.MISRAH binti SAHAMIM
3.MASJANI bin SAHAMIM
4.BADARIAH binti SAHAMIM
5.ABDURAHMAN bin KASMAN
6.ABUL HASAN AS’ARI bin UTAL
1.HUDA bin ABD GAFUR
2.ARBATIN SUHUDAH binti ABD GAFUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 358/Pdt.G/2024/PA.Mtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI RAHMAH binti SAHAMIM
2MISRAH binti SAHAMIM
3MASJANI bin SAHAMIM
4BADARIAH binti SAHAMIM
5ABDURAHMAN bin KASMAN
6ABUL HASAN AS’ARI bin UTAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Fakhrur Rozi, S.E., S.H.SITI RAHMAH binti SAHAMIM
2H. Fakhrur Rozi, S.E., S.H.MISRAH binti SAHAMIM
3H. Fakhrur Rozi, S.E., S.H.MASJANI bin SAHAMIM
4H. Fakhrur Rozi, S.E., S.H.BADARIAH binti SAHAMIM
5H. Fakhrur Rozi, S.E., S.H.ABDURAHMAN bin KASMAN
6H. Fakhrur Rozi, S.E., S.H.ABUL HASAN AS’ARI bin UTAL
Tergugat
NoNama
1HUDA bin ABD GAFUR
2ARBATIN SUHUDAH binti ABD GAFUR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H, M.HHUDA bin ABD GAFUR
2Ishfi Ramadhan, S.H, M.HARBATIN SUHUDAH binti ABD GAFUR
Petitum

Primer:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;  
 
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
 
3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Januari 2015 dan Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 September 2017, yang digunakan/dibuat oleh Tergugat diatas bidang tanah a quo, adalah tidak sah dan sudah tidak berlaku lagi menurut  hukum;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat  menggunakan/membuat Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Januari 2015 dan Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 September 2017, terletak di Jalan A. Yani KM. 11.200, RT.01, RW.01, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, adalah tidak benar menurut hukum dan termasuk Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige  daad);
 
5. Menyatakan  bahwa Para Penggugat dalah Ahli Waris yang  sah dari Pewaris Almarhumah Hj. Fatimah;
 
6. Menghukunm Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada Para Penggugat tanah sengketa yang ingin  menguasai secara melawan hukum, dalam keadaan kosong dan baik bebas dari segala biaya dan beban apapun juga;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat, karena kehilangan keuntungan yang diharapkan seandainya tanah yang dimiliki Penggugat dapat dikerjakan seacara utuh dan sempurna dengan tidak ada gangguan dari Tergugat, maka tentu saja tanah tersebut bisa dikerjakan sendiri atau disewakan atau diagunakan untuk usaha, setidaknya bisa mendatangkan keuntungan sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) dalam setiap 1 (satu) tahunnya terhitung sejak gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Agama Martapura dan berjalan terus menerus setiap tahunnya sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewisde) dan dapat dilaksanakan seluruhnya;
 
8. Menghukum Tergugat membayar kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) karena pencamaran nama baik  Penggugat dengan cara kontan atau sekaligus apabila putusan Pengadilan dalam perkara ini sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewisde);
 
9. Menyatakan sah dan berharga semua sita jaminan terhadap bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Januari 2015 dan Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 September 2017 atau surat surat lainya  dan harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik tergugat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama  Martapura dalam perkara ini;
 
10. Menyatakan Turut Tergugat  mentaati putusan dalam perkara ini;
 
11. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
 
12. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsider: 

Apabila Pengadilan Agama Martapura Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain  mohon Putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono ) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak