Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) sebagai Pewaris atas tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, Rt 3 Rw 1 Kel. Jawa, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) No. 958 Tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris ibu Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Bpk. Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm), Bpk. M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar, Bpk. Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar, dan Ibu. Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar.
- Menetapkan tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, Rt 3 Rw 1 Kel. Jawa, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) No. 958 Tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris ibu Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Bpk. Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm), Bpk. M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar, Bpk. Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar, dan Ibu. Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar tersebut adalah objek harta warisan.
- Menetapkan Para Penggugat sebagai ahli waris Alm Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni dan Tergugat II dan Tergugat III sebagai ahli waris pengganti dari Alm Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar.
- Menyatakan Bahwa Tergugat I bukan merupakan ahli waris Alm Noorzain Zouchritha.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah tidak meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut padahal telah diminta oleh Para Penggugat secara baik-baik, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang mendiami dan menguasai tanah beserta rumah diatasnya tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, Rt 3 Rw 1 Kel. Jawa, Kec. Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) No. 958 Tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris ibu Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Bpk. Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm), Bpk. M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar, Bpk. Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar, dan Ibu. Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar tersebut, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya atau bila perlu dilakukan pengosongan oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian, agar rumah tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya dapat dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam.
- Menetapkan pembagian waris terhadap objek harta warisan tersebut kepada Para Penggugat yang merupakan ahli waris Alm Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni dan Tergugat II dan Tergugat III sebagai ahli waris pengganti dari Alm Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar, sesuai dengan ketentuan hukum waris islam.
- Menetapkan pembagian waris terhadap Tergugat II dan Tergugat III yang merupakan ahli waris pengganti dari Alm Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar dikurangi dengan hutang Alm Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar yang dibayarkan oleh Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm) (Penggugat I) sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) kendatipun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Atau: jika majelis hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan Bijaksana (ExAequo et Bono). |