Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2025/PA.Mtp 1.Saniyem binti Sopiro
2.Jumiati binti Sastrowiyono
3.Novia Sri Cahyanti binti Sriyanto
4.Machrita Sri Cahyanti binti Sriyanto
5.Alvin Ariyanto bin Sriyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saniyem binti Sopiro
2Jumiati binti Sastrowiyono
3Novia Sri Cahyanti binti Sriyanto
4Machrita Sri Cahyanti binti Sriyanto
5Alvin Ariyanto bin Sriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nasrullah, S.H.I.Saniyem binti Sopiro
2Nasrullah, S.H.I.Jumiati binti Sastrowiyono
3Nasrullah, S.H.I.Novia Sri Cahyanti binti Sriyanto
4Nasrullah, S.H.I.Machrita Sri Cahyanti binti Sriyanto
5Nasrullah, S.H.I.Alvin Ariyanto bin Sriyanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer :
 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Ahli Waris sah almarhum (SRIYANTO bin JOYO JONO alias JONO JOYOSEDONO) adalah:
2.1. SANIYEM binti SOPIRO (ibu kandung Almarhum SRIYANTO);
2.2. JUMIATI binti SASTROWIYONO (istri Almarhum SRIYANTO);
2.3. NOVIA SRI CAHYANTI binti SRIYANTO (anak Perempuan kandung Almarhum SRIYANTO);
2.4. MACHRITA SRI CAHYANTI binti SRIYANTO (anak Perempuan kandung Almarhum SRIYANTO);
2.5. ALVIN ARIYANTO bin SRIYANTO (anak laki-laki kandung Almarhum SRIYANTO);
2.6. APRILIA SRI CAHYANTI binti SRIYANTO (anak perempuan kandung Almarhum SRIYANTO);
 
3. Menetapkan harta warisan SRIYANTO bin JOYO JONO alias JONO JOYOSEDONO adalah :
3.1. Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama SRIYANTO nomor rekening 031-00-1030183-9;
3.2. Surat Deposito Berjangka atas nama SRIYANTO dengan nomor rekening 6000060023266826 dan nomor seri AF 369528;
3.3. Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia atas nama Jumiati Nomor Anggota 240200243-PJ;
3.4. Sertipikat Hak Milik nomor 04150 atas nama SRIYANTO dengan luas 450 M?2; yang terletak di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.5. Sertipikat Hak Milik nomor 04177 atas nama SRIYANTO dengan luas 133 M?2; yang terletak di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.6. Sertipikat Hak Milik nomor 1395 atas nama SRIYANTO dengan luas 436 M?2; yang terletak di Desa Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.7. Sertipikat Hak Milik nomor 6152 atas nama SRIYANTO dengan luas 238 M?2; yang terletak di Kelurahan Sungai, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.8. Sertipikat Hak Milik nomor 2961 atas nama SUHERY PURWATA kemudian dibeli SRIYANTO TANGGAL 10 September 2003 dengan luas 297 M?2; yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan;
3.9. Sertipikat Hak Milik nomor 90 atas nama SRIYANTO yang dibeli dari SONOREDJO al. SAWIN tanggal 29 Oktober 2009 dengan luas 3670 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.10. Sertipikat Hak Milik nomor 1131 atas nama SAHIR LUGINEM kemudian dibeli SRIYONO, kemudian dijual kepada SRIYANTO tanggal 20 Juni 2007 dengan luas 1.380 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.11. Sertipikat Hak Milik nomor 1132 atas nama SAHIR LUGINEM kemudian dibeli SRIYANTO tanggal 21 Juni 2010 dengan luas 800 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.12. Sertipikat Hak Milik nomor 469 atas nama KARTODIMEDJO SALIM kemudian dibeli MANIYAH, kemudian dijual kepada PARTODIMEDJO KAMIDJO dan dibeli oleh SRIYANTO tanggal 05 Desember 2007 dengan luas 2360 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.13. Sertipikat Hak Milik nomor 621 atas nama SRIYANTO hibah dari NIYEM tanggal 20 Desember 2011 dengan luas 6.065 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.14. Sertipikat Hak Milik nomor 1229 atas nama SRIYANTO tanggal 05 Desember 2007 dengan luas 2344 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
3.15. Sertipikat Hak Milik nomor 741 atas nama AMAD RAIS kemudian dibeli MOH RADJI lalu dibeli oleh SRIYANTO tanggal 5 September 1993 dengan luas 1.615 M?2; yang terletak di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur;
4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
 
Subsider :
 
- Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak