INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2025/PA.Mtp | DWI HANDAYANI Binti BAMBANG SISWANTO | IRFAN NOOR ASYIKIN Bin Drs. ASYIKIN NOOR AHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PA.Mtp | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Primer :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah alat bukti yang diajukan Penggugat.
3. Menyatakan sah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa :
- Tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Permai IX Komplek Mustika Griya Permai Blok B No.202 A RT.010, RW. 001, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar berdasarkan SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, Surat Ukur No. 01620/Cindai Alus/2010 tanggal 30 November 2010 dengan ukuran 10 meter x 15 meter seluas 150 M2 atas nama IRFAN NOOR ASYIKIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Mukhlis
- Sebelah Timur : Mukhlis
- Sebelah selatan : Simanungkalit
- Sebelah Barat : Mukhlis
4. Menyatakan sah pembagian secara kekeluargaan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang tersebut angka 3.
5. Menyatakan sah pembayaran cicilan sampai dengan pelunasannya di BTN Cabang Banjarmasin sebagai pembayaran kredit tanah dan rumahnya yang tersebut angka 3 yang merupakan sebagai pengganti tanggung jawab Tergugat di BTN Cabang Banjarmasin.
6. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik dari sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Permai IX Komplek Mustika Griya Permai Blok B No.202 A RT.010, RW. 001, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar berdasarkan SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, Surat Ukur No. 01620/Cindai Alus/2010 tanggal 30 November 2010 dengan ukuran 10 meter x 15 meter seluas 150 M2 atas nama IRFAN NOOR ASYIKIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Mukhlis
- Sebelah Timur : Mukhlis
- Sebelah selatan : Simanungkalit
- Sebelah Barat : Mukhlis
7. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk bertindak (sebagai kuasa dari Tergugat) menghadap BTN Cabang Banjarmasin untuk mengambil SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, atas nama IRFAN NOOR ASYIKIN.
8. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk bertindak (sebagai kuasa dari Tergugat) menghadap PPAT maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Martapura guna mengurus balik nama atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Permai IX Komplek Mustika Griya Permai Blok B No.202 A RT.010, RW. 001, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar berdasarkan SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, Surat Ukur No. 01620/Cindai Alus/2010 tanggal 30 November 2010 dengan ukuran 10 meter x 15 meter seluas 150 M2 atas nama IRFAN NOOR ASYIKIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Mukhlis
- Sebelah Timur : Mukhlis
- Sebelah selatan : Simanungkalit
- Sebelah Barat : Mukhlis
9. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Martapura ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Subsider :
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |