Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Feb. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
Nomor Perkara |
191/Pdt.G/2021/PA.Mtp |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Feb. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Heri Kusnadi bin Asdiyani | 2 | Dewi Hariyana binti Asdiyani |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Suhaimi, S.H.I | Heri Kusnadi bin Asdiyani | 2 | Ahmad Suhaimi, S.H.I | Dewi Hariyana binti Asdiyani |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NORIDA | 2 | MAYA NUR FITRIANI | 3 | DENY NURYADI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Kadir, S.Ag., S.H | NORIDA | 2 | Abdul Kadir, S.Ag., S.H | MAYA NUR FITRIANI | 3 | Abdul Kadir, S.Ag., S.H | DENY NURYADI |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semuaalat bukti yang Para Penggugat ajukan;
- Menyatakan :
- HERI KUSNADI Bin ASDIYANI , sebagai anak kandung laki-laki;
- DEWI HARIYANA Binti ASDIYANI, sebagai anak kandung perempuan;
- MAYA NUR FITRIANI Binti ASDIANI, (Tergugat I) sebagai anak kandung perempuan;
- DENY NURYADI Bin ASDIANI, (Tergugat II) sebagai anak kandung laki-laki;
- NORIDA(Tergugat I) sebagai isteri ;
- AhliWaris yang sah dari Almarhum H. ASDIYANI Bin JUHRI;
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah dan bangunannya yang terletak di Jalan A. Yani KM.09,400 Komplek Asdi Karya III No.38 RT. 07 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjarsekarang di tempati oleh Tergugat;
- Sebidang tanah dan bangunannya Gedung Sepak Bola Putsal yang terletak di Jalan A. Yani KM.09,400 Komplek Asdi Karya III No.38 RT. 07 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar (belakang rumah Tergugat sekarang);
- Sebidang tanah dan bangunannya (rumah kos-kosan) yang terletak di Jalan A. Yani KM.09,400 Komplek Asdi Karya III No.38 RT. 07 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar (belakang rumah Tergugat sekarang);
Adalah Harta Peninggalan (Warisan) dari Almarhum H. ASDIYANI Bin JUHRI ;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sesuai dengan hukum Faraid Islam;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian Waris Para Penggugat secara suka rela sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam (Faraid);
- Menghukum Para Pihak (Para Pengguat dan Para Tergugat) untuk mentaati putusan ini walaupun ada upaya Banding, Kasasi maupun PK oleh Para Pihak;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER : Mohon putusan yang seadil-adilnya; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |