INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
505/Pdt.P/2024/PA.Mtp | 1.Agus Sihono bin Harjo Suwarto 2.Daffa Johandy bin J. Johansyah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 505/Pdt.P/2024/PA.Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris yang sah almarhumah (Mariatul Qiftiah binti Mawardi HD) adalah:
2.1. Agus Sihono bin Harjo Suwarto (suami);
2.2. Daffa Johandy bin J. Johansyah (anak kandung laki-laki);
2.3. Naeyla binti Agus Sihono (anak kandung perempuan);
2. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan:
2.1. Jual beli tanah dengan luas 97,7 m2 (sembilan tujuh koma tujuh meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 11496 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
2.2. Jual beli tanah dengan luas 237 m2 (dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 15618 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
2.3. Jual beli tanah dengan luas 297 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 13720 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
2.4. Jual beli tanah dan bangunan dengan luas 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan sertifikat hak milik nomor 06138 yang terletak di Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |