Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa Sebuah Rumah di A.Yani KM 7 jl.Mahligai No 22 B RT 001,RW 002,Kertak Hanyar ll Kabupaten Banjar, Mobil No Polisi DA 1371 CO , Merek Suzuki ignis , Sepeda Motor , No Polisi DA 4253 AN Merek Yamaha Fazio .
merupakan sebagai harta bersama.
3. Bahwa semua harta bawaan Penggugat dari pemberian orangtua Penggugat berupa modal usaha toko Arba, rumah dan tanah beserta sertifikatnya di Jl Pramuka dan gelang emas 99 seberat 25 gram untuk dikembalikan semua kepada Penggugat.
3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
|