Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Okt. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
Nomor Perkara |
785/Pdt.G/2022/PA.Mtp |
Tanggal Surat |
Jumat, 07 Okt. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. Abdul Rahim bin Mugeni | 2 | Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nasrullah, S.H.I. | H. Abdul Rahim bin Mugeni | 2 | Nasrullah, S.H.I. | Endah Puspita Dewi binti H. Abdul Rahim |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Gajali Rahman bin H. Juhri | 2 | Suryah binti H. Juhri | 3 | Rukiah binti H. Juhri | 4 | Elly Selvia Rahma binti H. Abdul Rahim | 5 | Elvera Rosalina binti H. Abdul Rahim | 6 | Elliska Amaliya binti H. Abdul Rahim | 7 | Ellya Maulidah binti H. Abdul Rahim | 8 | Saipur Rahman bin H. Juhri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAUFIKURRAHMAN, S.H.I | Ellya Maulidah binti H. Abdul Rahim | 2 | TAUFIKURRAHMAN, S.H.I | Elliska Amaliya binti H. Abdul Rahim | 3 | TAUFIKURRAHMAN, S.H.I | Elvera Rosalina binti H. Abdul Rahim | 4 | TAUFIKURRAHMAN, S.H.I | Elly Selvia Rahma binti H. Abdul Rahim |
|
Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Hj. Rabiatul Adawiyah (Alm) sebagai Harta Bersama adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah perumahan seluas 200 M yang dibeli dari H. Saleh pada tahun 2010 Vide Nomor Sertifikat 1176 atas nama H. Abdul Rahim yang terletak Jalan Pemurus RT.009 Kelurahan Kertak Hanyar I Kabupaten Banjar yang diatasnya berdiri 2 (dua) buah Toko, 1 toko berukuran lebar 3x12 meter dan 1 toko lagi berukuran 6x12 Meter dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menghukum kepada pihak yang mengusai Harta tersebut, untuk diserahkan kepada pihak masing-masing;
- Menetapkan setengah dari harta bersama tersebut sebagai hak Penggugat;
- Menetapkan Saudara dari Hj. Rabiatul Adawiyah (Alm)
- Menetapkan Hasil uang sewa dan gadai Toko yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Hj. Rabiatul Adawiyah (Alm) sebagai Harta Bersama adalah sebagai berikut;
- Menetapkan pembagian waris yang di peroleh Endah Puspita Dewi Binti Abdul Rahim di amanahkan kepada Abdul Rahim Bin Mugeni sebagai ayah sekaligus sebagai wali pengampu;
- Menghukum Tergugat VII saudara Gajali Rahman bin H Juhri membayar sisa hutang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk dibagikan kepada Ahli Waris;
- Menghukum Para Tergugat untuk terlebih dahulu mengembalikan Harta Bawaan Penggugat berupa keseluruhan uang sejumlah Rp 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah) Kepada Penggugat;
- Menghukum kepada masing-masing pihak untuk mengosongkan seluruh objek sengketa;
- Menetapkan meletakkan sita jaminan pada obyek yang disengketakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus rupiah ) perhari apabila lalai melaksanakan putusan sejak mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verstek, verzet ,banding dan kasasi dari Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |