INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PA.Mtp | 1.H. Abd. Rahim 2.Elvera Rosalina |
2.Ellya Maulidah 3.Elliska Amaliya 4.Elly Selvia Rahma |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PA.Mtp | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah sebagai Pewaris ;
3. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah sebagai berikut :
3.1. H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim Bin H. Mugeni, sebagai Suami;
3.2. Endah Puspita Dewi Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung perempuan;
3.3. Ellya Maulidah Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung perempuan;
3.4. Elliska Amaliya Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung Perempuan;
3.5. Elvera Rosalina Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung Perempuan;
3.6. Elly Selvia Rahma Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung Perempuan;
4. Menetapkan harta peninggalan (harta warisan) almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah yaitu berupa :
4.1. Sebidang tanah dan 2 buah bangunan toko diatasnya dengan luas 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sebagaimana Serfikikat Hak Milik, nomor : 1176 atas nama ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Musholla Al Muhajirin.
- Sebelah Timur : H. Abdul Rahim
- Sebelah Selatan : H. Abdul Rahim.
- Sebelah Barat : Jalan Pemurus
4.2. Sebidang tanah dan 1 buah bangunan rumah diatasnya dengan luas 219 M2 (dua ratus sembilan belas meter persegi) yang terletak di Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sebagaimana Serfikikat Hak Milik, nomor : 01890 atas nama ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Musholla Al Muhajirin
- Sebelah Timur : H. Abdul Rahim
- Sebelah Selatan : H. Abdul Rahim
- Sebelah Barat : Jalan Pemurus
4.3. Sebidang tanah dan 1 buah bangunan rumah diatasnya dengan luas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi) yang dibeli dari Salasiah terletak di Jalan Pemurus, Komplek Pemurus Persada, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Serfikikat Hak Milik, atas nama ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur : H. Midi
- Sebelah Selatan : Koplek Pemurus Persada
- Sebelah Barat : Alm. H. Basran
-
4.4. Sebidang tanah dengan luas 418 M2 (empat ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Jalan Komplek Pemurus Persada, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Serfikikat Hak Milik, atas nama ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Abdul Rahim
- Sebelah Timur : H. Midi
- Sebelah Selatan : Koplek Pemurus Persada
- Sebelah Barat : Alm. H. Basran
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan Faraid Hukum Islam;
6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian/hak Para Penggugat dari Harta Warisan almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah setelah putusan ini berkuatan hukum tetap atau inkrach;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsoom kepada Para Penggugat perharinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini ;
10. Memerintahkan menjual secara lelang dimuka umum Harta Peninggalan tersebut sebagaimana dalam posita 8, setelah dipotong biaya lelang dan lain-lain, dan uang hasil lelang umum tersebut dibagi ke seluruh ahli waris almarhum sesuai hukum yang berlaku;
11. Membebankan biaya perkara tanggung renteng antara Para Penggugat dan Para Tergugat ;
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
