Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PA.Mtp 1.H. Abd. Rahim
2.Elvera Rosalina
2.Ellya Maulidah
3.Elliska Amaliya
4.Elly Selvia Rahma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PA.Mtp
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Abd. Rahim
2Elvera Rosalina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Agusvina, S.HH. Abd. Rahim
2Tri Agusvina, S.HElvera Rosalina
3Ritawati, S.AgH. Abd. Rahim
4Ritawati, S.AgElvera Rosalina
5Jainah, S.Ag., S.HH. Abd. Rahim
6Jainah, S.Ag., S.HElvera Rosalina
Tergugat
NoNama
1Ellya Maulidah
2Elliska Amaliya
3Elly Selvia Rahma
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Taufikurrahman, S.H.I.Ellya Maulidah
2Taufikurrahman, S.H.I.Elliska Amaliya
3Taufikurrahman, S.H.I.Elly Selvia Rahma
4M. Jauhar Fuady, S.H.I.Ellya Maulidah
5M. Jauhar Fuady, S.H.I.Elliska Amaliya
6M. Jauhar Fuady, S.H.I.Elly Selvia Rahma
Petitum
 
 
PRIMER :
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
 
2. Menetapkan almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah sebagai Pewaris ;
 
3. Menetapkan ahli waris almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah sebagai berikut :
 
3.1. H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim Bin H. Mugeni, sebagai Suami;
3.2. Endah Puspita Dewi Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung perempuan;
3.3. Ellya Maulidah Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung perempuan;
3.4. Elliska Amaliya Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung Perempuan;
3.5. Elvera Rosalina Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung Perempuan;
3.6. Elly Selvia Rahma Binti H. Abd. Rahim alias H. Abdul Rahim, sebagai anak kandung Perempuan;
 
4. Menetapkan harta peninggalan (harta warisan) almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah yaitu berupa : 
 
4.1. Sebidang tanah dan 2 buah bangunan toko diatasnya dengan luas 200 M2 (dua ratus meter persegi)  yang terletak di Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 1176  atas nama  ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Musholla Al Muhajirin.
- Sebelah Timur : H. Abdul  Rahim 
- Sebelah Selatan : H. Abdul Rahim.
- Sebelah Barat : Jalan Pemurus
 
4.2. Sebidang tanah dan 1 buah bangunan rumah diatasnya dengan luas 219 M2 (dua ratus sembilan belas meter persegi)  yang terletak di Jalan Pemurus, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 01890  atas nama  ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Musholla Al Muhajirin 
- Sebelah Timur : H. Abdul  Rahim 
- Sebelah Selatan : H. Abdul  Rahim
- Sebelah Barat : Jalan Pemurus
 
4.3. Sebidang tanah dan 1 buah bangunan rumah diatasnya dengan luas 220 M2 (dua ratus dua puluh meter persegi)  yang dibeli dari Salasiah terletak di Jalan Pemurus, Komplek Pemurus Persada, Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Serfikikat  Hak Milik, atas nama  ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Abdul Rahim 
- Sebelah Timur : H. Midi 
- Sebelah Selatan : Koplek Pemurus Persada
- Sebelah Barat : Alm. H. Basran
-
4.4. Sebidang tanah dengan luas 418 M2 (empat ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Jalan Komplek Pemurus Persada, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Serfikikat  Hak Milik, atas nama  ABDUL RAHIM dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Abdul Rahim 
- Sebelah Timur : H. Midi 
- Sebelah Selatan : Koplek Pemurus Persada
- Sebelah Barat : Alm. H. Basran
 
 
5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan Faraid Hukum Islam;
 
6. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian/hak Para Penggugat dari Harta Warisan almarhumah Hj. Rabiatul Adawiyah setelah putusan ini berkuatan hukum tetap atau inkrach; 
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsoom kepada Para Penggugat perharinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini ;
 
10. Memerintahkan menjual secara lelang dimuka umum Harta Peninggalan tersebut sebagaimana dalam posita 8, setelah dipotong biaya lelang dan lain-lain, dan uang hasil lelang umum tersebut dibagi ke seluruh ahli waris almarhum sesuai hukum yang berlaku; 
 
11. Membebankan biaya perkara tanggung renteng antara Para Penggugat dan Para Tergugat ;
 
SUBSIDER :
 
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak