Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa sebidang tanah Surat ukur Tanggal: 09 April 2012, Nomor: 19/Sungai Bakar/2012, Luas: 19.998 m2 seluas 19.998 m2.(Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi), dengan alas Hak kepemilikan Serifikat Hak Milik Nomor : 220, atas nama Muhammad Ilyas (Penggugat), yang berada didesa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan. seluas 19.998 m2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) merupakan harta bersama Perkawinan.
3. Menetapkan bahwa Pembagian atas harta bersama Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut.
5. Menyatakan Sah dan Berharganya menurut Hukum Terhadap Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) Yang diletakan Pada Obyek sengketa berupa sebidang tanah Surat ukur Tanggal: 09 April 2012, Nomor: 19/Sungai Bakar/2012, Luas: 19.998 m2, dengan alas Hak kepemilikan Serifikat Hak Milik Nomor : 220, atas nama Muhammad Ilyas (Penggugat) yang berada didesa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Propinsi Kalimantan Selatan seluas 19.998 m2.(Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi).
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi Putusan Perkara ini.
7. Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Martapura dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
|