INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
482/Pdt.P/2024/PA.Mtp | 1.Rusmiati binti Maseri 2.Ardiansyah bin Nasruddin 3.Haryati binti Nasruddin 4.Muhammad Muhaimin bin Nasruddin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||
Nomor Perkara | 482/Pdt.P/2024/PA.Mtp | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris yang sah almarhum Nasruddin bin Aseran adalah:
2.1. Rusmiati binti Maseri (isteri);
2.2. Ardiansyah bin Nasruddin (anak kandung laki-laki);
2.3. Haryati binti Nasruddin, (anak kandung Perempuan);
2.4. Muhammad Muhaimin bin Nasruddin (anak kandung laki-laki);
3. Menetapkan ketetapan ini untuk keperluan:
3.1. Balik Nama sertifikat hak milik nomor 00997 satu bidang tanah dengan luas 756m2 (tujuh ratus lima puluh enam meter persegi) yang terletak di Desa Bawahan Seberang, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar;
3.2. Penutupan rekening Bank Mandiri atas nama Nasruddin dengan nomor rekening 031.00.1414692-5;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider:
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |