INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
358/Pdt.G/2024/PA.Mtp | 1.SITI RAHMAH binti SAHAMIM 2.MISRAH binti SAHAMIM 3.MASJANI bin SAHAMIM 4.BADARIAH binti SAHAMIM 5.ABDURAHMAN bin KASMAN 6.ABUL HASAN AS’ARI bin UTAL |
1.HUDA bin ABD GAFUR 2.ARBATIN SUHUDAH binti ABD GAFUR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Hibah | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 358/Pdt.G/2024/PA.Mtp | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Petitum | Primer: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Januari 2015 dan Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 September 2017, yang digunakan/dibuat oleh Tergugat diatas bidang tanah a quo, adalah tidak sah dan sudah tidak berlaku lagi menurut hukum;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat menggunakan/membuat Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Januari 2015 dan Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 September 2017, terletak di Jalan A. Yani KM. 11.200, RT.01, RW.01, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, adalah tidak benar menurut hukum dan termasuk Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
5. Menyatakan bahwa Para Penggugat dalah Ahli Waris yang sah dari Pewaris Almarhumah Hj. Fatimah;
6. Menghukunm Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada Para Penggugat tanah sengketa yang ingin menguasai secara melawan hukum, dalam keadaan kosong dan baik bebas dari segala biaya dan beban apapun juga;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat, karena kehilangan keuntungan yang diharapkan seandainya tanah yang dimiliki Penggugat dapat dikerjakan seacara utuh dan sempurna dengan tidak ada gangguan dari Tergugat, maka tentu saja tanah tersebut bisa dikerjakan sendiri atau disewakan atau diagunakan untuk usaha, setidaknya bisa mendatangkan keuntungan sebesar Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) dalam setiap 1 (satu) tahunnya terhitung sejak gugatan perdata ini didaftarkan di Pengadilan Agama Martapura dan berjalan terus menerus setiap tahunnya sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewisde) dan dapat dilaksanakan seluruhnya;
8. Menghukum Tergugat membayar kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) karena pencamaran nama baik Penggugat dengan cara kontan atau sekaligus apabila putusan Pengadilan dalam perkara ini sudah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (ingkracht van gewisde);
9. Menyatakan sah dan berharga semua sita jaminan terhadap bidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 23 Januari 2015 dan Surat Keterangan Hibah tertanggal 25 September 2017 atau surat surat lainya dan harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik tergugat yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Martapura dalam perkara ini;
10. Menyatakan Turut Tergugat mentaati putusan dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
12. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider: Apabila Pengadilan Agama Martapura Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ) |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |