INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
694/Pdt.G/2023/PA.Mtp | 1.LINDA ROYANA binti M. LEGIANTO 2.SITI ROHANA binti MANSUR |
1.RICHO AMARTA bin SOENHADJI 2.DIAH RETNO RATIH PUTRY binti SOENHADJI 3.DIAH RETNO ASMARA SHINTA binti SOENHADJI 4.ARYO MALIC AL'JAB bin SOENHADJI 5.SRI LATAMAOS SENDY bin SOENHADJI 6.LUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA bin RAHMAT LEGIONO 7.NUR HASANAH binti RIDUAN 8.KARTINAH binti KASINO 9.AHMAD WAWAN KARMONO bin S. KILATMONO 10.SRI KASWIYATMINI binti S. KILATMONO |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 694/Pdt.G/2023/PA.Mtp | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primer: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO adalah:
2.1. Sebidang tanah dan bangunan asal yang terletak di Desa Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 283 Tahun 1972, luas 364 m2 (tiga ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama KILATMONO bin SURATNO, dengan batas-batas sebagai berikut:
UTARA : MADJID
BARAT : MADJID
TIMUR : HADJI MUKSIN
SELATAN : DJALAN BATUAH
(saat ini Jalan Batuah No. 5 B, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan);
3. Menyatakan S. KILATMONO bin SURATNO merupakan pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
3.1. SITI MAIMUNAH binti H. UMAR istri pertama dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.2. KARTINAH binti KASINO istri kedua dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.3. SRI SUHARTI binti S. KILATMONO anak kandung perempuan dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.4. M. LEGIANTO bin S. KILATMONO anak kandung laki-laki dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.5. RAHMAT LEGIONO bin S. KILATMONO anak kandung laki-laki dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.6. AHMAD WAWAN KARMONO bin S. KILATMONO anak kandung laki-laki dari S. KILATMONO bin SURATNO;
3.7. SRI KASWIYATMINI binti S. KILATMONO anak kandung perempuan dari S. KILATMONO bin SURATNO;
4. Menyatakan SITI MAIMUNAH binti H. UMAR merupakan Pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
4.1. SRI SUHARTI binti S. KILATMONO anak kandung perempuan dari perkawinan dengan S. KILATMONO bin SURATNO;
4.2. M. LEGIANTO bin S. KILATMONO anak kandung laki-laki dari perkawinan dengan S. KILATMONO bin SURATNO;
4.3. RAHMAT LEGIONO bin S. KILATMONO anak kandung laki-laki dari perkawinan dengan S. KILATMONO bin SURATNO
5. Menyatakan SRI SUHARTI binti S. KILATMONO dan SOEN HADJI bin AHMAD JENGGOT merupakan Pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
5.1. RICHO AMARTA bin SOENHADJI anak kandung laki-laki;
5.2. DYAH RETNO RATIH PUTRY binti SOENHADJI anak kandung perempuan;
5.3. DIAH RETNO ASMARA SHINTA binti SOENHADJI anak kandung perempuan;
5.4. ARYO MALIC AL’JAB bin SOENHADJI anak kandung laki-laki;
5.5. SRI LATAMAOS SENDY bin SOENHADJI anak kandung laki-laki;
6. Menyatakan M. LEGIANTO bin S. KILATMONO merupakan Pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
6.1. SITI ROHANA binti MANSUR istri dari M. LEGIANTO;
6.2. LINDA ROYANA binti M. LEGIANTO anak kandung perempuan;
7. Menyatakan RAHMAT LEGIONO bin S. KILATMONO merupakan Pewaris, yang mana ahli warisnya adalah:
7.1. NUR HASANAH binti RIDUAN istri dari RAHMAT LEGIONO;
7.2. LUCKY TIRTA BAYU SAMUDRA bin RAHMAT LEGIONO anak kandung laki-laki;
8. Menetapkan bagian hak masing-masing ahli waris dari S. KILATMONO bin SURATNO kepada yaitu SITI MAIMUNAH binti H. UMAR, KARTINAH binti KASINO, SRI SUHARTI binti S. KILATMONO, M. LEGIANTO bin S. KILATMONO, RAHMAT LEGIONO bin S, KILATMONO, AHMAD WAWAN KARMONO bin S. KILATMONO dan SRI KASWIYATMINI binti S. KILATMONO atas harta peninggalan dari S. KILATMONO bin SURATNO sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 (dua) dibagi berdasarkan Faraid Hukum Islam;
9. Menghukum Tergugat I s / d Tergugat V untuk mengembalikan harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan asal sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 (dua), yang saat ini oleh Tergugat I telah ditambah dengan mendirikan bangunan permanen di atas tanah harta peninggalan tersebut, ke keadaan semula;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 (dua), dan menyerahkan bagian hak masing-masing ahli waris secara natura, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka terhadap harta peninggalan tersebut harus dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per harinya, setiap kali Para Tergugat lalai dan tidak melaksanakan isi dalam putusan sejak berkekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta peninggalan S. KILATMONO bin SURATNO sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 (dua);
13. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan / atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uitoerbaar bij vooraad);
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |