Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
0461/Pdt.G/2016/PA.Mtp | 1.JUBAIDAH binti USUP 2.DARMAJI bin JAMHARI 3.SAHRUJI bin JAMHARI 4.SURIANSYAH bin JAMHARI 5.NANA MARYANA binti JAMHARI 6.HUSNI TAMBERIN bin JAMHARI |
1.RATNA KHAIRANI, SP binti Ir. H. ZAINAL AQLI 2.RIZAL ALFIADI, S.Hut bin Ir. H. ZAINAL AQLI 3.AZWAR SURYAWAN, SE bin Ir. H. ZAINAL AQLI 4.Mayor Pnb. HARIS FADILLAH bin Ir. H. ZAINAL AQLI 5.NAZWA binti H. FUAD BUDIANTO 6.ALIMMUL FADHI bin H. FUAD BUDIANTO |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Jul. 2016 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 0461/Pdt.G/2016/PA.Mtp | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Petitum |
a.JUBAIDAH Binti USUP ( Alm), sebagai istri kedua dari Almarhum JAMHARI bin JIDA alias JADA; b.DARMAJI Bin JAMHARI ( Alm), sebagai anak kandung laki-laki pertama dari pernikahan JAMHARI bin JIDA alias JADA dengan JUBAIDAH binti USUP. c.SAHRUJI Bin JAMHARI ( Alm),sebagai anak kandung laki-laki kedua dari pernikahan JAMHARI bin JIDA alias JADA dengan JUBAIDAH binti USUP. d.SURIANSYAH Bin JAMHARI (Alm), sebagai anak kandung laki-laki ketiga dari pernikahan JAMHARI bin JIDA alias JADA dengan JUBAIDAH binti USUP. e.NANA MARYANA Binti JAMHARI (Alm), sebagai anak kandung perempuan keempat dari pernikahan JAMHARI bin JIDA alias JADA dengan JUBAIDAH binti USUP. f.HUSNI TAMBERIN Bin JAMHARI (Alm), sebagai anak kandung laki-laki kelima dari pernikahan JAMHARI bin JIDA alias JADA dengan JUBAIDAH binti USUP. g.RATNA KHAIRANI, S.P Binti Ir. H. ZAINAL AQLI, sebagai cucu dari Almarhum JAMHRI bin JIDA alias JADA dan Almarhumah HJ. MAIMUNAH Binti H. Syahran h.RIZAL ALFIADI, S.Hut bin Ir. Ir. H. ZAINAL AQLI, sebagai cucu dari Almarhum JAMHRI bin JIDA alias JADA dan Almarhumah HJ. MAIMUNAH Binti H. Syahran i.AZWAR SURYAWAN, SE bin Ir. H. ZAINAL AQLI, sebagai cucu dari Almarhum JAMHRI bin JIDA alias JADA dan Almarhumah HJ. MAIMUNAH Binti H. Syahran j.MAYOR Pnb HARIS FADILLAH bin Ir. H. ZAINAL AQLI, sebagai cucu dari Almarhum JAMHRI bin JIDA alias JADA dan Almarhumah HJ. MAIMUNAH Binti H. Syahran. k.NAZWA, binti H. FUAD BUDIANTO, sebagai cucu dari Almarhum JAMHRI bin JIDA alias JADA dan Almarhumah HJ. MAIMUNAH Binti H. Syahran. l.ALIMMUL FADHI, bin H. FUAD BUDIANTO, sebagai cucu dari Almarhum JAMHRI bin JIDA alias JADA dan Almarhumah HJ. MAIMUNAH Binti H. Syahran. Adalah Ahli Waris dari Alm JAMHARI Bin JIDA alias JADA dan berhak atas Harta Warisan Alm JAMHARI Bin JIDA alias JADA ;
a.Sebidang tanah seluas 8.630 M2 dengan nomor sertifikat 1165 yang terletak di Jalan A Yani KM 16,5 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Batas-batas
b.Sebidang tanah seluas 8.630 M2 dengan nomor sertifikat 1166 yang terletak di Jalan A Yani KM 16,5 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Batas-batas
Sebagai Harta Warisan dari Alm Alm JAMHARI Bin JIDA alias JADA selaku suami dari Penggugat I dan orang tua /ayah dari Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI dan kakek dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V, Tergugat VI ; 5.Menetapkan kadar masing-masing Ahli Waris dari Alm Alm JAMHARI Bin JIDA alias JADA; 6.Menyatakan dan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta warisan posita nomor 13 tersebut berharga; 7.Menetapkan Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ; 8.Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dilasanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang terbit dalam perkara ini.
Atau “ Memberi putusan lain yang adil menurut hukum” |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |