Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PA.Mtp DWI HANDAYANI Binti BAMBANG SISWANTO IRFAN NOOR ASYIKIN Bin Drs. ASYIKIN NOOR AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI HANDAYANI Binti BAMBANG SISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IRFAN NOOR ASYIKIN Bin Drs. ASYIKIN NOOR AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
Primer :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah alat bukti yang diajukan Penggugat.
 
3. Menyatakan sah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa :
- Tanah beserta bangunan  rumah yang terletak di Jalan Permai IX Komplek Mustika Griya Permai Blok B No.202 A RT.010, RW. 001, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar berdasarkan SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, Surat Ukur No. 01620/Cindai Alus/2010 tanggal 30 November 2010 dengan ukuran 10 meter x 15 meter seluas 150 M2  atas nama  IRFAN NOOR ASYIKIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Mukhlis
- Sebelah Timur : Mukhlis
- Sebelah selatan : Simanungkalit
- Sebelah Barat : Mukhlis
 
4. Menyatakan sah pembagian secara kekeluargaan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang tersebut angka 3.
 
5. Menyatakan sah pembayaran cicilan sampai dengan pelunasannya di BTN Cabang Banjarmasin sebagai pembayaran kredit tanah dan rumahnya yang tersebut angka 3 yang merupakan sebagai pengganti tanggung jawab Tergugat di BTN Cabang Banjarmasin.
 
6. Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik dari sebidang tanah beserta bangunan  rumah yang terletak di Jalan Permai IX Komplek Mustika Griya Permai Blok B No.202 A RT.010, RW. 001, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar berdasarkan SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, Surat Ukur No. 01620/Cindai Alus/2010 tanggal 30 November 2010 dengan ukuran 10 meter x 15 meter seluas 150 M2  atas nama  IRFAN NOOR ASYIKIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Mukhlis
- Sebelah Timur : Mukhlis
- Sebelah selatan : Simanungkalit
- Sebelah Barat : Mukhlis
 
7. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk bertindak (sebagai kuasa dari Tergugat) menghadap BTN Cabang Banjarmasin untuk mengambil SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, atas nama IRFAN NOOR ASYIKIN.
 
8. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk bertindak (sebagai kuasa dari Tergugat) menghadap PPAT maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Martapura guna mengurus balik nama atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Permai IX Komplek Mustika Griya Permai Blok B No.202 A RT.010, RW. 001, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kab. Banjar berdasarkan SHGB No. 00036 Desa Cindai Alus, Surat Ukur No. 01620/Cindai Alus/2010 tanggal 30 November 2010 dengan ukuran 10 meter x 15 meter seluas 150 M2  atas nama  IRFAN NOOR ASYIKIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Mukhlis
- Sebelah Timur : Mukhlis
- Sebelah selatan : Simanungkalit
- Sebelah Barat : Mukhlis
 
9. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Martapura ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
 
10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
Subsider :
Atau mohon putusan  yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak