Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said sebagai Pewaris ;
- Menetapkan ahli waris almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said yang masih hidup sebagai berikut :
- Siti Fatimah Bin Timin, sebagai cucu perempuan kandung (anak almh. Peah);
- Anang Asrani Bin Timin, sebagai cucu laki-laki kandung (anak almh. Peah) ;
- ST. Rahmah Binti H.M.Arsyad, sebagai cucu perempuan kandung (anak alm. H.M.Arsyad) ;
- Fahmi Hidayat Bin H.M. Baderi, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu almh. Peah Binti Abdullah) ;
- Tiara Ratmelia Binti H.M. Baderi, sebagai buyut perempuan kandung (cucu almh. Peah Binti Abdullah) ;
- Husin Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Muhammad Padli Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Fajrin Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Kiki Binti Hasan, sebagai buyut perempuan kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Hasbi Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Humaidi Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Zidan Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Dani Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said berupa :
- Sebidang tanah kebun dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Martapura Lama Km. 7,400 RT. 08 Kel. Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, seluas kurang lebih 5 borongan adalah bagian untuk ahli waris dari Almah. Peah Binti Abdullah, adalah harta warisan dari almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said ;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian/hak warisan Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat perharinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara tanggung renteng antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT ;
SUBSIDER :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. |