Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
963/Pdt.G/2021/PA.Mtp 1.Hj. SITI FATIMAH Binti TIMIN
2.ANANG ASRANI Bin TIMIN
3.FAHMI HIDAYAT, S.PD Bin H.M. BADERI
4.TIARA RATMELIA, SE Binti H.M. BADERI
HUSIN Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 963/Pdt.G/2021/PA.Mtp
Tanggal Surat Kamis, 21 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SITI FATIMAH Binti TIMIN
2ANANG ASRANI Bin TIMIN
3FAHMI HIDAYAT, S.PD Bin H.M. BADERI
4TIARA RATMELIA, SE Binti H.M. BADERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ritawati, S.AgHj. SITI FATIMAH Binti TIMIN
2Ritawati, S.AgANANG ASRANI Bin TIMIN
3Ritawati, S.AgFAHMI HIDAYAT, S.PD Bin H.M. BADERI
4Ritawati, S.AgTIARA RATMELIA, SE Binti H.M. BADERI
Tergugat
NoNama
1HUSIN Bin HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menetapkan almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said sebagai Pewaris ;
  3. Menetapkan ahli waris almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said yang masih hidup sebagai berikut :

 

  1. Siti Fatimah  Bin  Timin, sebagai cucu perempuan kandung (anak almh. Peah);
  2. Anang Asrani  Bin Timin, sebagai cucu laki-laki kandung (anak almh. Peah)  ;
  3. ST. Rahmah Binti H.M.Arsyad, sebagai cucu perempuan kandung (anak alm. H.M.Arsyad) ;
  4. Fahmi Hidayat  Bin H.M. Baderi, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu almh. Peah Binti Abdullah) ;
  5. Tiara Ratmelia Binti H.M. Baderi, sebagai buyut perempuan kandung  (cucu  almh. Peah Binti Abdullah) ;
  6. Husin Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung  (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
  7. Muhammad Padli  Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung  (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
  8. Fajrin Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
  9. Kiki Binti Hasan, sebagai buyut perempuan kandung  (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
  10. Hasbi Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung  (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
  11. Humaidi Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung  (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
  12. Zidan Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung  (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;
  13. Dani Bin Hasan, sebagai buyut laki-laki kandung  (cucu alm. H.M.Arsyad Bin Abdullah) ;

      

  1. Menetapkan harta peninggalan almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said berupa :

 

  • Sebidang tanah kebun dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Martapura Lama Km. 7,400  RT. 08 Kel. Sungai Lulut, Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, seluas kurang lebih 5 borongan adalah bagian untuk ahli waris dari Almah. Peah Binti Abdullah, adalah harta warisan dari almarhum Abdullah Bin Zalil dan almarhumah Dinar Binti Said  ;

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris ;

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian/hak warisan Para Penggugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat perharinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini;

 

  1. Membebankan biaya perkara tanggung renteng antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT ;

 

SUBSIDER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak