Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2025/PA.Mtp Siti Rezeki Aprina binti Supardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2025/PA.Mtp
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Rezeki Aprina binti Supardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
Primer :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan merubah identitas orang tua Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah nomor : A4/601/105/X/1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar Barat, Kota Banjarmasin tanggal 31 Oktober 1991 yaitu Nama Ibu Pemohon yang tertulis Arbainah menjadi Arbaniah;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsider :
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak