INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
771/Pdt.G/2024/PA.Mtp | 1.ISMED INONO ANWAR BIN H. SEMAN (ALM) 2.M. YULI VAESA BIN ISMED INONO ANWAR 3.MUHAMMAD SEVRI VIRZA BIN ISMED INONO ANWAR |
3.ZIDA ZIYAN ASKIA BINTI M. SYAHRUDIN NOOR 4.MUHAMMAD EZZA ADDIN BINT M. SYAHRUDIN NOOR 5.M. SYAHRUDIN NOOR |
Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 771/Pdt.G/2024/PA.Mtp | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) yang meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2012 yakni:
1.1. Haji Ismed Inono Anwar bin H. Seman (suami);
1.2. Sylvia Indah Kartika, SE, binti Haji Ismed Inono Anwar (anak perempuan kandung);
1.3. Muhammad Yuli Vaesa bin Haji Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung);
1.4. Muhammad Sevri Virza bin Haji Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung);
3. Menetapkan objek sebidang tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, RT.3/RW 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 958, tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris dari Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm) (suami), M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), dan Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar (anak perempuan kandung) setelah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2012 adalah harta bersama Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) dengan Penggugat I (Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm));
4. Menetapkan objek sebidang tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, RT.3/RW 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 958, tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris dari Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm) (suami), M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), dan Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar (anak perempuan kandung) setelah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2012 adalah objek harta warisan;
5. Menetapkan 1/2 bagian dari harta bersama yang merupakan hak dari Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) dengan Penggugat I (Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm)) berupa objek sebidang tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, RT.3/RW 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 958, tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris dari Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm) (suami), M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), dan Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar (anak perempuan kandung) setelah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2012 adalah harta warisan yang wajib dibagikan secara hukum kepada para ahli waris dari Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) yang berhak;
6. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sylvia Indah Kartika, SE, binti Haji Ismed Inono Anwar yang meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2014, yakni:
6.1. Haji Ismed Inono Anwar bin H. Seman (ayah kandung);
6.2. M. Syahrudin Noor (suami);
6.3. Zida Ziyan Askia binti M. Syahrudin Noor (anak perempuan kandung);
6.4. Muhammad Ezza Addin bin M. Syahrudin Noor (anak laki-laki kandung);
7. Menetapkan hak bagian warisan almarhumah Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar (anak perempuan kandung Penggugat I) dari objek harta warisan Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) berupa sebidang tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai No. 16, RT.3/RW 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 958, tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris dari Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm) (suami), M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), dan Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar (anak perempuan kandung) setelah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2012 adalah objek harta warisan, yang dibagikan kepada para ahli waris almarhumah Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar;
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang mendiami dan menguasai tanah beserta rumah diatasnya tersebut untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah beserta rumah diatasnya yang terletak di Jl. Sukaramai, No. 16, RT.3/RW 1, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 958, tanggal 28 Oktober 1980 atas nama Noorzain Zouchritha yang telah dirubah ke atas nama para ahli waris dari Almarhumah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm), yaitu Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm) (suami), M. Yuli Vaesa Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung),
Muhamad Sevri Virza Bin Ismed Inono Anwar (anak laki-laki kandung), dan Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar (anak perempuan kandung) setelah Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni (alm) meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2012 tersebut, tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya atau bila perlu dilakukan pengosongan oleh Pengadilan dengan bantuan Kepolisian, agar rumah tersebut dapat dijual dan hasil penjualannya dapat dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam;
9. Menetapkan bagian hak waris Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar dikurangi dengan hutang Almarhumah Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar yang dibayarkan oleh Ismed Inono Anwar Bin H. Seman (alm) (Penggugat I) sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
10. Memberikan kewenangan kepada Para Penggugat untuk menandatangani segala surat-surat baik berupa Akta Notaris/PPAT maupun akta dibawah tangan, kwitansi pembayaran dan perjanjian-perjanjian terkait peralihan objek-objek warisan dari Pewaris Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Martapura dalam putusan a quo kepada pihak pembeli/pihak ketiga tanpa mengurangi hak bagian warisan dari Para Tergugat sebagai ahli waris Penggati almarhumah Sylvia Indah Kartika, SE Binti Ismed Inono Anwar yang telah ditetapkan;
11. Menyatakan sah secara hukum segala perbuatan hukum Para Penggugat terkait dengan adanya proses peralihan hak atas objek warisan dari Pewaris Noorzain Zouchritha Binti H. Basuni yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Martapura dalam putusan a quo walaupun tanpa adanya tandatangan dari Para Tergugat dan tanpa hadirnya Para Tergugat di depan Notaris/PPAT karena Para Penggugat tidak akan menghilangkan/mengurangi hak bagian warisnya sebagai ahli waris yang telah ditetapkan;
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dilaksanakan;
14. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng kepada Para Tergugat;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum yang tumbuh dalam masyarakat;
(Ex Aequo et Bono).
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |