INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
306/Pdt.G/2025/PA.Mtp | Muhammad Ilyas bin Mar'ie Arsyad | Nurul Hudayati binti Bahransyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 306/Pdt.G/2025/PA.Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa terhadap harta-harta yaitu :
1. Bidang tanah berdasarkan Serifikat Hak Milik Tanah Nomor : 220 yang bernama Muhammad Ilyas ( Penggugat) yang ber alamat di desa Sungai Bakar, kecamatan Bajuin, kabupaten Tanah Laut , Provinsi Kalimantan dengan dasar Surat Keputusan tanggal 13 Februari 2012 Nomor : 97-HM-63.01-PERTANIAN-2012 dan Surat Ukur tanggal 9 April 2012 nomor : 19/Sungai Bakar/2012 dengan luas 19.998 m2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi). Dalam hal ini sertifikat asli tanggal 31 Mei 2012 yang mana di kuasai penuh oleh Tergugat.
2. Bidang tanah berserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 102 yang bernama Muhammad Ilyas (Penggugat) yang beralamat di Kijang Mas Permai RT.11/RW.04, Kec.Sarang Halang/Pelaihari, Kab.Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
3. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Bangun Banua RT. 026 RW. 007, Desa Angsau , Kecamatan Peleihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
4. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Pangeran Antasari RT.02, RW. 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat
5. Tanah berserta bangunan tanah dan bangunan rumah di Jalan gang Garuda no.59, RT.03,RW.02 , Kelurahan Tanjung Tema Darat, Kecamatan Martapura , Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
6. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Pangeran Antasari Blok F, RT.02,RW.05 Kelurahan Jawa , Kecamatan, Martapura , Kalimatan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
7. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Kijang Mas no.20,RT.11.RW.04, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Peleihari , Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan. Dalam ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
8. Bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) pada tanggal 6 Oktober 2010 yang bernama Muhaamad Ilyas (Penggugat) ber alamat jalan desa sungai pinang RT.1,RW.1,Kecamatan Tambang Ulang , Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan seluas 6375 m2 ( Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Meter Persegi) yang di pergunakan untuk pertanian. Dalam hal ini hasil Panen dari pertanian di kuasai oleh Tergugat.
9. Bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) pada tanggal 10 Januari 2008 yang bernama Muhaamad Ilyas ( Penggugat) ber alamat jalan A.yani RT:05, kecamatan Ambungan , Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan seluas 17,460 Ha yang di pergunakan untuk Perkebunan. Dalam hal ini hasil Panen dari pertanian di kuasai oleh Tergugat.
Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh dalam masa perkawinan.
menyatakan Sita Harta Bersama (Sita Marital) yang ada yaitu:
1. Bidang tanah berdasarkan Serifikat Hak Milik Tanah Nomor : 220 yang bernama Muhammad Ilyas ( Penggugat) yang ber alamat di desa Sungai Bakar, kecamatan Bajuin, kabupaten Tanah Laut , Provinsi Kalimantan dengan dasar Surat Keputusan tanggal 13 Februari 2012 Nomor : 97-HM-63.01-PERTANIAN-2012 dan Surat Ukur tanggal 9 April 2012 nomor : 19/Sungai Bakar/2012 dengan luas 19.998 m2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi). Dalam hal ini sertifikat asli tanggal 31 Mei 2012 yang mana di kuasai penuh oleh Tergugat.
2. Bidang tanah berserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 102 yang bernama Muhammad Ilyas (Penggugat) yang beralamat di Kijang Mas Permai RT.11/RW.04, Kec.Sarang Halang/Pelaihari, Kab.Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
3. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Bangun Banua RT. 026 RW. 007, Desa Angsau , Kecamatan Peleihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
4. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Pangeran Antasari RT.02, RW. 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat
5. Tanah berserta bangunan tanah dan bangunan rumah di Jalan gang Garuda no.59, RT.03,RW.02 , Kelurahan Tanjung Tema Darat, Kecamatan Martapura , Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
6. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Pangeran Antasari Blok F, RT.02,RW.05 Kelurahan Jawa , Kecamatan, Martapura , Kalimatan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
7. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Kijang Mas no.20,RT.11.RW.04, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Peleihari , Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan. Dalam ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
8. Bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) pada tanggal 6 Oktober 2010 yang bernama Muhaamad Ilyas (Penggugat) ber alamat jalan desa sungai pinang RT.1,RW.1,Kecamatan Tambang Ulang , Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan seluas 6375 m2 ( Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Meter Persegi) yang di pergunakan untuk pertanian. Dalam hal ini hasil Panen dari pertanian di kuasai oleh Tergugat.
9. Bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) pada tanggal 10 Januari 2008 yang bernama Muhaamad Ilyas ( Penggugat) ber alamat jalan A.yani RT:05, kecamatan Ambungan , Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan seluas 17,460 Ha yang di pergunakan untuk Perkebunan. Dalam hal ini hasil Panen dari pertanian di kuasai oleh Tergugat.
• Menyatakan harta gono gini hasil peceraian antara Penggugat dan Tergugat belum dibagikan berdasarkan hukum yang berlaku.
• Menetapkan sah dan berharga Sita Harta Bersama (Sita Marital) yang ada yaitu:
1. Bidang tanah berdasarkan Serifikat Hak Milik Tanah Nomor : 220 yang bernama Muhammad Ilyas ( Penggugat) yang ber alamat di desa Sungai Bakar, kecamatan Bajuin, kabupaten Tanah Laut , Provinsi Kalimantan dengan dasar Surat Keputusan tanggal 13 Februari 2012 Nomor : 97-HM-63.01-PERTANIAN-2012 dan Surat Ukur tanggal 9 April 2012 nomor : 19/Sungai Bakar/2012 dengan luas 19.998 m2 (Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi). Dalam hal ini sertifikat asli tanggal 31 Mei 2012 yang mana di kuasai penuh oleh Tergugat.
2. Bidang tanah berserta bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 102 yang bernama Muhammad Ilyas (Penggugat) yang beralamat di Kijang Mas Permai RT.11/RW.04, Kec.Sarang Halang/Pelaihari, Kab.Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
3. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Bangun Banua RT. 026 RW. 007, Desa Angsau , Kecamatan Peleihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
4. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Pangeran Antasari RT.02, RW. 05 Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat
5. Tanah berserta bangunan tanah dan bangunan rumah di Jalan gang Garuda no.59, RT.03,RW.02 , Kelurahan Tanjung Tema Darat, Kecamatan Martapura , Kalimantan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
6. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Pangeran Antasari Blok F, RT.02,RW.05 Kelurahan Jawa , Kecamatan, Martapura , Kalimatan Selatan. Dalam hal ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
7. Tanah berserta bangunan rumah di Jalan Komplek Kijang Mas no.20,RT.11.RW.04, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Peleihari , Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan. Dalam ini sebagaimana bukti Akta Otentik yang di kuasai oleh Tergugat berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat.
8. Bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) pada tanggal 6 Oktober 2010 yang bernama Muhaamad Ilyas (Penggugat) ber alamat jalan desa sungai pinang RT.1,RW.1,Kecamatan Tambang Ulang , Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan seluas 6375 m2 ( Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Meter Persegi) yang di pergunakan untuk pertanian. Dalam hal ini hasil Panen dari pertanian di kuasai oleh Tergugat.
9. Bidang tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) pada tanggal 10 Januari 2008 yang bernama Muhaamad Ilyas ( Penggugat) ber alamat jalan A.yani
05, kecamatan Ambungan , Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan seluas 17,460 Ha yang di pergunakan untuk Perkebunan. Dalam hal ini hasil Panen dari pertanian di kuasai oleh Tergugat.
• Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ dari harta bersama itu kepada Penggugat secara sukarela, apabila tidak, pembagian harta bersama akan dilakukan secara natura yaitu dengan cara diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
• Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi Putusan Perkara ini;
• Menyatakan Putusan Pengadilan Agama Martapura dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerraad);
• Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Tergugat;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Martapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |